HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ketua DPW PPP Jawa Timur : Oknum Anggota DPRD Pamekasan Yang Terlibat kasus Foto Syur Bisa Di PAW

Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Rouf
Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Rouf

 

Pamekasan, Maduranewsmedia.com  Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW)  Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Jawa Timur, Musyaffa Rouf  menyatakan bahwa jika terbukti foto syur bersama cewek Bohai yang lagi ramai menjadi pembicaraan masyarakat kabupaten pamekasan itu benar oknum anggota DPR Pamekasan, maka anggota DPR tersebut bisa di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Hingga saat ini kami masih belum mendapat laporan secara resmi maupun tertulis dari DPC PPP Kabupaten Pamekasan,“ kata Musyaffa  Rouf saat ditemui di Pamekasan, Kamis (31/3/2016)

Namun kata Musyaffa Rouf,  jika perbuatan yang dilakukan oknom anggota DPRD pamekasan IS terbukti dan sesuai fakta, maka yang bersangkutan bisa dicopot dari keanggotaan DPRD Pamekasan. “Sanksinya bisa PAW jika semua informasi yang ada sesuai fakta dan ada bukti,” jelasnya..

Pria yang juga anggota menjabat anggota DPRD Jawa Timur ini menambahkan, sebelum sanksi PAW dijatuhkan, seharusnya Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Pamekasan segera mengambil sikap dengan cara menggelar rapat pengurus bersama dengan para ulama PPP. Sehingga, jika ditemukan adanya pelanggaran moral dan merusak citra partai, maka partia bisa mengambil keputusan.

Terkait kasus yang terjadi di Pamekasan kata Musyaffa Raouf, memang sampai saat ini dirinya belum menerima laporan baik lisan ataupun tertulis dari DPC PPP Pamekasan. “Saya tunggu secepatnya laporan tersebut satu minggu apa bila masih belum ada maka kami akan memanggil ketua DPC PPP karena belum ada laporan serta tindakan dari DPC, juga saya akan crosscheck satu persatu mereka untuk membuktikan kebenaran informasi yang sudah beredar, baik di media ataupun di media sosial,” ungkapnya.

Musyaffa menegaskan, siapapun yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, maka ancamannya adalah pemecatan. Salah satu pelanggaran AD/ART yakni merusak citra partai. (rhm/shb)