HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

KI Kabupaten Bangkalan Akan Bentuk PPID Di Desa

Komisioner KI kabupaten Bangkalan saat menyampaikan sosialisasi KIP

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Komisi Informasi (KI) kabupaten bangkalan akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di desa. “Rencana KI Bangkalan mau turun ke desa untuk membentuk PPID pada tahun 2019 ini, namun karena waktunya mepet, jadi insya allah nanti pada tahun 2020,kami akan membentuk PPID di semua desa yang ada di kabupaten Bangkalan,” kata Ketua KI kabupaten Bangkalan, Yunus Mansur Yasin saat membuka acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi publik, Sinergitas Penerapan UU KIP dan UU desa di aula PKPRI bangkalan, Selasa (10/12/2019).

Dikatakan dia, keterbukaan atau transpransi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu mutlak diperlukan, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atau akuntabilitas atas semua keputusan dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan. “KI ini adalah mitra, kita sebuah lembaga ingin memberikan kontribusi yang positif kepada pemerintah kabupaten bangkalan,” jelas Yunus panggilan akrabnya Ketua KI kabupaten bangkalan ini.

Dijelaskan dia, keterbukaan juga dibutuhkan untuk meningkatkan peran serta atau partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memberikan masukan,dukungan sekaligus kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa. “Asas keterbukaan dalam undang undang desa itu juga selaras dengan amanat undang-undang No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” terang Yunus.

Ditambahkan Yunus, UU KIP memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

UU KIP kata Yunus, juga memberikan kewajiban kepada badan-badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi serta membuka akses atas informasi publik bagi masyarakat luas, baik secara aktif atau tanpa adanya permohonan maupun pasif atau dengan adanya permohonan.

Cara sosialisasi Keterbukaan informasi Publik itu diikuti oleh para Camat, Organisasi masyarakat (Ormas), LSM dan Organisasi kemahasiswaan.(hib/shb)  , .