HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Klarifikasi Fee Rujukan Pasien Komisi D DPRD Bangkalan Panggil POGI dan LSM RAR

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Rumor adanya kesepakatan fee kepada bidan yang merujuk Pasien berbutut panjang. sebelumnya Komisi D DPRD bangkalan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas kesehatan dan pengurus Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Senin (01/11/2021) Komisi D DPRD Bangkalan kembali memanggil Dinkes, RSUD Syamrabu, DPMPTSP, POGI dan LSM Rumah Advokasi Rakyat (RAR).

Usai RDP, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan menjelaskan, dalam RDP bersama POGI dan instansi terkait serta LSM RAR selain untuk klarifikasi terkait adanya fee rujukan pasien juga masalah izin kepada bidan yang melakukan rujukan ke RSA atau klinik bersalin.

“Iya tadi dalam pemanggilan itu  kami meminta agar semua rumah sakit, terutama Rumah Sakit Swasta tipe C itu untuk melakukan penertiban document persyaratan, kami sangat berterima kasih atas kehadiran LSM RAR, bahwa kita ini satu keinginan karena pelayanan ibu hamil di bangkalan harus di prioritaskan, karena tingkat kematian ibu dan anak sangat tinggi di kabupaten Bangkalan”, Kata Nurhasan.

Dikatakan Nurhasan Rumah Sakit Swasta di bangkalan jangan memberikan kemudahan izin operasional. “jangan memberikan kemudahan izin operasional terhadap Rumah Sakit Swasta, Jadi sekali lagi kami minta kepada dinas kesehatan dan dinas perizinan untuk melakukan review rumah sakit tipe C,” jelas politisi muda PPP ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan, H Sudiyo, mengatakan terkait hal tersebut Pihaknya hanya melakukan pembinaan untuk seluruh rumah sakit negeri maupun swasta lainnya yang sudah berdiri. “Sebenarnya kami ini hadir sebagai pembina, untuk dinas kesehatan dan lembaga yang memberikan pembinaan kepada rumah sakit yang telah berdiri, yang perlu di garis bawahi pembinaan itu kita hadir, satu tahun minal 2 kali bukan hanya rumah sakit tipe C,” jelas Yoyok sapaan akrabnya Kadinkes Bangkalan ini.

Sedangkan Direktur RSUD Syamrabu, dr Nunuk Kristiani menjelaskan, pihaknya setuju dengan pendapat dari LSM RAR  perlu dilakukan review persyaratan pendirian RS, dikarenakan jika tidak sesuai akan berimbas ke pelayanan dan tidak akan optimal seperti yang harapkan oleh pemerintah. “Saya setuju dengan pendapat dari LSM RAR yaitu  pak Risang untuk dilakukan review syarat-syarat pendirian RS , karena kalau tidak sesuai maka pelayanan tidak akan optimal, seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (sdi/shb)