HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Konfrontir Kasus Penganiayaan, Polres Pamekasan Hadirkan Korban dan Pelaku

para pelaku dan korban penganiayaan saat di kantor mapolsek
para pelaku dan korban penganiayaan saat di kantor mapolsek

Pamekasan, maduranewsmedia.com – polres pamekasan memanggil pelapor penganiyaan  dan pelaku pengeniayaan untuk memastikan mengkonfrontir keterangan sebelumnya di periksa serta memastikan nama nama pelapor maupun terlapor serta saksi dalam kasus tersebut yang sudah diperiksa di kantor Polsek Pegantenan. Namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditolak Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Sebanyak 14 orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Nur Holis, warga Dusun Bunangka Timur, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, pada 10 Maret 2016 lalu, dipanggil ke kantor Polres Pamekasan,

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Hermanto mengatakan, konfrontir keterangan dilakukan di kantor Polres Pamekasan di samping tempatnya lebih luas dan memudahkan untuk pemeriksaan, juga karena pertimbangan keamana. “Di sini tempatnya lebih luas dan mudah bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik,” kata Bambang Hermanto.

Bambang menambahkan, dalam konfrontir keterangan tersebut diharapkan ada kesesuaian antara keterangan yang sudah dilakukan penyidik Polsek Pegantenan sebelumnya. Sebab, pihak korban yakni Nur Holis merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.

Dari pihak pelapor yang datang di antaranya Nur Holis, Nuruddin, dan tiga orang saksi yang diajukan Nur Holis. Sedangkan dari pihak terlapor di antaranya Jazuli, Sekretaris Desa Ambender dan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan, pada 10 Maret 2016 lalu, rumah Nur Holis didatangi 30 orang. 10 orang langsung melakukan penyerangan terhadap Nur Holis menggunakan senjata tajam celurit. Akibat kejadian tersebut, Nur Holis mengalami tujuh luka bacok, mulai dari kepala, lengan, betis, dan jari tangan sebelah kiri. (rhm/shb)