HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

KPU Bangkalan Ancam Gugurkan Calon Yang Tidak Serahkan SK Pemberhentian

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ada 4 orang calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bangkalan dari tiga pasangan calon yang mendaftar di KPU yang sampai saat ini statusnya masih sebagai anggota DPR dan Pengawai Negeri Sipil (PNS). Ke-4 orang itu adalah Calon Bupati dengan Tagline Bangkalan Berani Bangkit, Farid Al Fauzi anggota DPR RI, Calon Wakil Bupati, Drs Sudarmawan statusnya sebagai PNS Pemrop Jatim, calon Bupati pasangan Salam, R Abdul Latif Amin sebagai Anggota DPRD Bangkalan dan Wakil Bupati Moh Mohni Sebagai PNS dilingkungan pemkab Bangkalan. “Kalau sampai batas waktu 30 hari sesuai dengan PKPU RI, tidak menyetorkan SK Pemberhetian, maka pasanganbakal calon itu akan kami gugurkan,” kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, dalam acara pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati bangkalan tahun 2018, Senin (12/2/2018).

Sebab kata Fauzan, Setelah mereka ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan maka sejak saat itu  yang bersangkutan  harus melampirkan dokumen persyaratan SK pemberhentian.”Sesuai dengan pasal 69 PKPU RI, para calon bupati dan wakil Bupati tersebut harus menyerahkan SK Pemberhentian selambat lambatnya 30 hari sebelum hari H,” jelasnya.

Dijelaskan dia, setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan, maka selambat-lambatnya 5 hari setelahnya, para calon yang masih berstatus sebagai anggota DPR dan PNS harus menyerahkan SK Pemberhentian. “Minimal mereka menyerahkan surat keterangan dari pejabat yang  berwenang yang menyatakan bahwa SK  pemberhentian masih dalam proses,” terang Fauzan.

Pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Bangkalan sebagai calon Bupati dan wakil bupati pada pilkada tahun 2018 itu antara lain; pasangan Farid Al Fauzi dan Sudarmawan, pasangan KH Imam Bukhori Kholil dan Ir Mondir A Rofii, pasangan R Abdul Latif Amin dan Drs Mohni. “Hasil penetapan rapat Pleno ini langsung akan kami laporkanke KPU RI,” kata Fauzan.

Setelah dilakukan penetapan calon bupati dan wakil Bupati bangkalan ini, maka selanjutnya akan dilakukan pengambilan dan penetapan nomor urut bakal calon bupati dan wakil bupati Bangkalan. “Insya Allah untuk  pengambilan nomor urut akan kita lakukan besok dengan mengundang semua pasangan calon,” tuturnya.

Setelah pasangan ca,onn bupati dan wakil buptai ini ditetapkan imbuh Fauzan, para pasangan calon juga diwajibkan menyetor rekening dana kampanye.(hb/shb)