KPU Bangkalan Tetapkan Sebaran Dukungan Calon Independen Harus Tersebar Di 10 Kecamatan

Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Bangkalan

Bangkalan, maduranewsmedia.com– KPU bangkalan telah menetapkan jumlah dukungan untuk calon indopenden dalam pilkada bangkalan tahun 2018. Dalam rapat pleno yang digelar oleh KPU bangkalan, jumlah dukungan untuk calon persorangan, sebesar 7,5 persen, dari total  963.304. dan minimal dukungan tersebut harus tersebar di 10 kecamatan. “Setelah kami hitung 7,5 persen dari 963.304 itu sejumlah 72.228 jadi bagi siappaun yang ingin mendaftarkan calon bupati melalui jalur perseorangan, jumlah dukungan yang harus diserahkan kepada KPU dan dan dibuktikan surat dukungan yang dilampiri foto copy KTP, sebarannya sesuia dengan Per-KPU N0 3 tahun 2017  tentang pencalonan tersebar di lebih 50 kecamatan berarti harus tersebar di 10 kecamatan,” kata Ketua KPU Bangkalan, fauzan Jakfar usai rapat Pleno di Kantor KPU bangkalan, Senin (11/9/2017)

Dikatakan Fauzan, begitu juga dengan Jumlah kursi dan jumlah suara syah yang mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik atau gabungan partai politik, sesuai hasil pemilu legislatif DPRD kabupaten Bangkalan tahun 2014, jumlah kursi 50 kursi di DPRD Bangkalan, maka sesuai dengan Per-KPU No 3, jumlah kursi minimal 20 persen. “Angka 20 persen dari total kursi 50, ya minimal 10 kursi partai politik atau gabungan parpol,” jelasnya.

Jumlah kursi minimal 20 persen ini telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Bangkalan. “Kita sudah menetapkan dukungan partai politik ini berdasarkan jumlah perolehan suara syah, kita suara syah pada pemilu tahun 2014 lalu sebesar  842.812  suara, kalau mininal 25 persen, jumlahnya 210.703 suara syah, ini hasil rapat pleno kemarin,” pungkasnya. (hib/shb)’.