HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Lakukan Curat Dua Pemuda Warga Kecamatan Sepuluh Dibekuk Polisi

 

dua tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena melakukan pencurian dengan Pemveratan (Curat) dua pemuda warga kecamatan Sepuluh ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Tanjungbumi dan Anggota Polsek Banyuates Polres Sampang. kedua pemuda itu adalah : – ZA (21) dan  AR (17)  keduanya warga Desa Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Ds Bumianyar Kec Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan Jum’at (05/07/ 2019) sekitar pukul 11.00 Wib

Informasi yang dhimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada saat ini  petugas  menerma laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Jalan raya desa  Bumianyar Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan. Setelah menerima laporan tersebut, kemudian  anggota  unit resrkim polsek Tanjung bumi langsung melakukan pengejaran dan anggota berhasil menangkap ke dua tersangka beserta barang bukti di Jalan  raya desa  Trapang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dengan di bantu Anggota Polsek Banyuates Polres Sampang. Setelah berhasil menangkap, kemudian kedua orang tersangka dan barang bukti tersebut  di bawa ke Mapolsek Tanjungbumi untuk  proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara dari hasil penyidikan, kronologis terjadinya curat itu berawal ketika kedua orang tersangka mengikuti korban atas nama Dewi Aminia dari arah belakang dengan menggendarai  sepeda motor,  selanjutnya kedua tersangka menyalip korban dari arah kiri dan langsung mengambil dompet korban yang pada saat itu di letakkan di kolong sebelah kiri sepeda motor. Setelah berhasil merampas dompet korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri, dan  akhirnya berhasil di Tangkap oleh Anggota polsek Tanjungbumi dengan di bantu dengan anggota Polsek Banyuates Polres Sampang di Jalan raya desa  Trapang kec Banyuates Kab Sampang.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas Polres bangkalan, iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku curat. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (hib/shb).