HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Main Judi Remi Jenis Pok, 3 Orang Warga Klampis Diringkus Polisi

para tersangka judi remi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Polsek Klampis menangkap 3 orang yang tengah bermain judi remijenis pok. Ketiga orang yang ditangkapitu adalah  DH (57)  warga dusun  Mandala, desa Banteyan,Kecamatgan Klampis,Kabupaten Bangkalan, SA (51) warga dusun  Padangdan, Desa Benangkah,Kecamata Klampis,Kabupate Bangkalan dan SU (39) warga  Gub Suryo kelurahan Lumpur, Kecamatan  Gresik, kabupaten Gresik. Ketiganya ditangkap . di sebuah gardu pinggir jalan dusun Mandala,desa Banteyan,Kecamatan Klampis,Kabupaten  Bangkalan,Senin (20/01/ 2020) sekitar pukul 15.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, anggota  Unit reskrim polsek Klampis mendapat informasi daroi masyarakat jika di gardu  pinggir Jalan dusun Mandala,desa Banteyan ,Kecamata Klampis ,Kabupaten Bangkalan, sudah 3 hari dan  sering  ditempati permainan judi kartu remi jenis pok.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian 3 orang anggota unit reskrim dan anggota Sabhara menindak lanjuti informasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar  di gardu tersebut ada beberapa orang yang tengah  bermain judi kartu remi jenis pok.

kemudian petugas melakukan upaya paksa penangkapan dan berhasil mengamankan 3 orang yang telah melakukan permainan judi kartu remi jenis pok, selanjutnya petugas melakukan pengledahan dan penyitaan serta mengamankan barang bukti, kemudian  membawa 3 orang dan barang bukti ke polsek Klampis untuk proses  penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; 1 set kartu remi warna biru dan merah, 1  Lembar Tikar terbuat dari anyaman warna coklat, Uang tunai sebesar Rp 260 ribu dan  5  pasang sandal.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mellaui Kassubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi membenarkan adanya penangkapan tersebut.. “Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303  KUHP. dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Bahrudi. (hib/shb)