HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Massa Minta Bupati dan Dewan Jangan Makan Aspal Rakyat, Saat Aksi Nyaris Adu Jotos

massa saat berunjuk rasa
massa saat berunjuk rasa

Pamekasan, maduranewsmedia.com– ratusan masyarakat di kabupaten pamekasan  melakukan aksi unjuk  rasa ke DPRD setempat, Rabu (16 /11/ 2016). Mereka mempersoalkan kondisi pekerjaan infrastruktur yang dinilai dikerjakan asal-asalan, bahkan saat aksi sempat adu mulut dan nyaris adu jotos di ruang komisi III.

Suasana di ruangan komisi IIIi  berlangsung tegang setelah anggota komisi IIIi Rida’i, berdiri dan menyampaikan tidak terima atas arogansi massa. Di situlah suasana tambah memanas dan peserta maju menghampiri dewan tersebut bahkan nyaris adu jotos. Setelah peserta aksi di halangi petugas kepolisisian yang mengamankan jalannya aksi.

Bahkan dewan mengajak dewan apa bila ada korupsi untuk bersama sama melapor ke kejaksaan tinggi Surabaya namun anggota dewan menolak. Dan tidak mau ikut melapor

Oleh sebab itu, peserta menilai ada kong kalikong antara dewan dan bupati pamekasan serta rekanan. Karena pengerjaan pembangunan di Pamekasan cepat rusak seperti umur jagung.

Menurut korlap aksi, Hasib, Banyak infrastruktur rusak parah padahal proses pekerjaan baru selesai, ini menandakan bahwa pekerjaan itu terindikasi korupsi.  “Kalau aspal jangan dimakan pak dewan dan pak bupati,” kata Hasib.

Massa meminta komisi III  merekomendasikan kepada BPK  untuk melakukan investigasi berkenaan infrastruktur di pamekasan. Namun jawaban yang diperoleh dinilai bertele-tele, hingga akhirnya membuat perwakilan massa emosi dan menggebrak meja.

Ketua komisi III DPRD Pamekasan Karimullah, dalam diskusinya menyampaikan akan melakukan tindakan kebawah serta akan memberikan hasilnya selama satu minggu. :”Kalau masalah ada indikasi korupsi itu bukan ranah kami,”. Terang Karimullah

Setelah mendegarkan jawaban tersebut peserta aksi langsung membubarkan diri dan akan kembali lagi minggu depan untuk menagih janji tersebut, dengan jumlah masa yang lebih banyak. (rhm/shb)