HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Mediasi Kasus Pemasangan Banner Lahan Di Kelurahan Kraton Temui Jalan Buntu

tanah yang dipasangin banner dan jadi masalah

 

Bangkalan-maduaranewsmedia.com– mediasi yang dilakukan oleh Lurah Kraton Bambang Suyanto dengan pihak-pihak yang keberatan atas pemasangan banner diatas tanah seluas 10165 M2 atas nama Abd Rahem di Kelurahan Kraton kecamatan kota bangkalan menemui jalan buntu. Pasalnya kedua belah pihak yang keberatan dengan pemasangan banner itu saling ngotot dan sama-sama memgklaim mempunyai bukti kepemilikan atas atas yang dipasang banner tersebut. “Masalah pemasangan banner ini kedua-nya sama-sama ngotot dan tidak menemui titik temu,” kata Lurah Kraton, Bambang Suyanto, Sabtu (29/7/2017).

Dikatakan Bambang, karena tidak menenui titik terang, maka pihaknya menyarankan kepada mereka yang keberatan atas pemasangan banner yang dilakukan oleh Junaidi itu, untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan. “Kita menyarankan agar masalah ini dibawa ke pengadilan, karena mereka juga sama-sama mengklaim mempunyai bukti, kalau masalah asli atau palsu bukti sertifikat yang mereka miliki, itu wewenangnya pengadilan,” terang Bambang.

Yang jelas kata Bambang, untuk memediasai kasus pemasangan banner ini, pihaknya sudah tiga kali mempertemukan para pihak yang keberatan. “Ini sudah pertemuan yang ketiga kalinya, pertemuan yang pertama dan kedua hanya satu pihak saja, dan pada pertemuan yang ketiga ini semua pihak datang,” tuturnya.

CHK salah seorang yang keberatan atas pemasangan banner diatas diatas tanah atas nama Abd Rahem itu mengatakan, dirinya telah memiliki sertifikat dan akte jual beli atas tanah tersebut. “Katanya Junaidi tanah itu dari embahnya, abd Somad, padahal abd Somad itu embah saya,” kata CHK.

Dikatakan CHK, dirinya juga bingung atas kata-kata di banner tersebut yang menyatakan, tahan ini dikuasai Nam,ah bin Hasyim sekeluarga seluas 5.000 m2. “Siti Nam,ah itu ibu saya, saya bingung kenapa tanah saya ini dikasih banner,” tuturnya.

Yang membuat dirinya tambah bingung kata CHK, kalimat dalam banner yang menyatakan di larang dijual dan membangun diatas tanah tersebut karena dalam proses penyelesaian secara hukum  di Pengadilan negeri bangkalan. “Setelah saya cek di pengadilan ternyata kasusnya tidak ada dan tidak terdaftar,” pungkasnya. (hib/shb)