HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Mensos RI : Kalau Ada Yang Minta Bayaran Rastra Laporkan

Menteri Sosial RI, Idrus Marham saat menyerahkan bantuan Sosial

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Bantuan pangan Beras Sejatehra (Rastra) kepada masyrakat miskin atau keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 10 Kg setiap bulannya dibderikan secara gratis. “Kalau ada yang minta bayaran rastra laporkan, karena rastra ini gratis,” kata Menteri Sosial RI, Idrus Marham, di sela-sela acara  Penyaluran bantuan non tunai program keluarga harapan (PKH)  dan bantuan pangan beras sejahtera (Rastra) oleh menteri sosial RI di pendopoa Agung Bangkalan, Sabtu (03/03/2018).

Dikatakan dia, untuk di kabupaten Bangkalan Rastra belum didistribusikan sejak bulan Januari lalu. “Harus diberikan tuntas, Jangan hanya Bulan Pebruari, jatah untuk bulan  Maret harus dituntaskan,” terang Idrus Marham.

Pada kesempatan itu, Menteri Sosial dari Partai Golkar itu meminta kepada masyarakat penetima bantuan sosial rastra agar tidak dijual. “Rastra ini  ngak boleh dijual,  setiap 1 bulan dapat 10 kg, jadi kalau tidak terima selama 3 bulan ya nanti dapat 30 kg,” jelasnya.

Dijelaskan Idrus Marham, kedatangan dirinya ke kabupaten Bangkalan ini untuk mengecek apakah bantaun sosial sudah sampai atau tidak. “Ya kita ingin mengecek  apakah bansos sudah diterima sesuai dengan jumlah, dan kita ingin tahu apakah program bansos di daerah ada yang menghambat atuau tidak, kalau ada yang menghambat harus ditindak tegas,”  tuturnya.

Sementara itu, PLH Bupati Bangkalan, H  Eddy Moeljono,  menyatakan, pihaknya bertekad untuk mencairkan bansos Rastra pada tanggal 10 Maret. “ Untuk program Rastra kita bertekad akan mencairkan pada tanggal 10 Maret, dan kita akan bergerak cepat sesuai dengan pedoman  pemerintah,” kata Yon panggilan akrabnya PLH Bupati Bangkalan ini

Ditambahkan dia, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rastra di kabupaten Bangkalan sebanyak 93.500 yang tersebar di 18 kecamatan. “Ya kita optimis bulan Maret terlaksana 100 persen,” pungkasnya. (hib/shb)