HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Merasa Ditipu PT Garam Persero, Puluhan Petambak Pamekasan Ngadu Ke Dewan

Humas PT Garam dan Komisi II DPRD PamekasanPT

 

Pamekasan,maduranewsmedia.com -PT.Garam Persero, tidak membayar uang garam petambak di dua kecamatan di antaranya di Desa Bunder, Kecamatan Pademawu, dan di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Akibat tidak dibayar itu, puluhan petambak yang merasa dirugikan itu mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis, 25 Oktober 2018. Sayang, pertemuan yang dihadiri Humas PT Garam Persero, Khomaeni Ramadhan di ruang sidang Paripurna berlangsung tertutup bagi awak media.

Koordinator perwakilan petani garam dari dua desa tersebut Suja’i mengatakan, dirinya mewakili petani untuk mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena sudah tiga kali panen tidak di bayar haknya.oleh PT. garam persero “Hak-hak petani garam selama tiga kali panen mulai bulan Mei lalu tidak di bayarkan, makanya kami mengadu ke DPRD,” agar menjembatani hak kami,” kata Suja.i, kepada awak media usai melakukan audensi di ruang sidang DPRD pamekasan. Kamis (25/10/2018).

Para petambak mendesak pihak PT Garam bertanggung jawab dan harus segera menyelesaikan pembayarannya kepada petambak, sebab rakyat yang notabene pekerja keras sangat membutuhkan. Untuk biaya hidup nya sehari hari,” tutur Suja’i

Para petambak juga meminta agr hak-haknya dibayar sebelum musim hujan tiba. “Padahal sekarang hampir musim hujan, seharusnya ketika distribusi garam ke PT Garam selesai maka hak-haknya petani harus sudah terbayarkan, dan tidak di hutang,”  terangnya.

Anehnya selama ini PT Garam selalu menyatakan dirinya benar, seolah-olah tidak berdosa kepada petani garam yang banting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Humas PT Garam Persero, Khomaeni Ramadhan menyatakan, dalam hal ini sebenarnya hanya perbedaan pengertian antara PT Garam dan pengelola lahan, sebab sudah ada perjanjian yang tertera dalam kontrak kerjasama.”Hanya mis komunikasi saja, antara PT Garam dengan petani, makanya perlu menyatukan persepsi lanjutan,” katanya.

Sementara ketika ditanya masalah persoalan nominal tunggakan yang di lakukan PT Garam kepada para petani, Rama panggilan akrabnya huma PT Garam tidak bisa menjelaskan dengan alasan sudah ada dalam kontrak kerja sama. (rhm/shb)