HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

NPHD Anggaran Pilkada Bangkalan Sudah Ditanda Tanda Tangani

Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Ja’far

Bangkalan, maduranewsmedia.com-  Anggaran peilkada bangkalan sebesar Rp 44 Milyar lebih yang tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditanda tangani oleh Bupati Bangkalan, RK Muhammad Makmun Ibnu Fuad. “NPHD untuk pemilukada Bangkalan sudah ditanda tangani, setelah pak Bupati keluar dari rumah sakit pada tanggal 19 Juli lalu,” kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, S,Ag, Selasa (1/8)/2017.

Dikatakan dian meskipun anggaran pemilukada bangkalan yang tertuang dalam NPHD tersebut sudah ditangani oleh Bupati bangkalan, namun dana tersebut tidak bisa langsung dimanfaatkan. “Anggaran itu  tidak bisa langsung serta merta diserap, kita tindak lanjuti dengan laporan ke kementrian Keuangan,” jelas Fauzan.

Dijelaskan dia, saat ini KPU bangkalan masih dalam proses memberikan laporan ke Kementrian keuangan untuk penggunaan dana Pemilukada bangkalan tersebut. “Jadi untuk bisa menyerap anggaran itu prosesnya panjang,” terangnya.

Ditambahkan Fauzan, setelah KPU Menindak lanjuti dengan memberikan laporan ke Kementerian Keuangan, KPU masih harus menunggu laporan balasan dari Kementrian keuangan kemudain balasan dari Kementerian keuangan itu disampaikan ke KPN di  Pamekasan. “Anggaran itu bisa dicairkan apabila uang itu sudah masuk ke rekening,” katanya.

Namun kata Fauzan, dengan telah ditanda tangani NPHD itu, KPU akan segera melaksanakan tahapan-tahapan pilkada serentak. “Tahapan-tahapan pilkada ini segera akan kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU no 1 tahun 2017, tentang tahapan program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil wali kota tahun 2018,” tuturnya.

Tahapan-tahapan pilkada serentak yang tertuang dalam Perkapu No 1 tahun 2017 itu kata Fauzan, adalah pembentukan PPK dan PPS serta pembentukan KPPS, syarat dukungan calon perseorangan, dan tahapan pilkada serentak lainnya. “Tahapannya dalam Per-KPU no 1 2017 itu banyak sekali, hingga nanti pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan perolehan suara, dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” pungkasnya. (hib/shb)