HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Nyambi Jual Senpi, Karyawan Bengkel Dicokok Polisi

Kapolres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti Senpi
Kapolres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti Senpi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Nasib nahas menimpa Ishak Permadi (32) wara desa Tlangoh kecamatan Tanjung Bumi kabupaten bangkalan, pria yang sehari-harinya sebagai karyawan disebuah bengkel ini ditangkap polisi karena menjual senjata api (senpi) jenis FN buatan Pindad. Kini kasus kepemilikan senpi tersebut masih dalamproses penyidikan polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissula M Ridha menjelaskan, senpi yang dijual tersebut merupakan senjata organik TNI. “Nomernya tidak ada karena  sudah digerinda dan senpi ini bukan warna aslinya, karena warna aslinya agak gelap,” jelas Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan itu.

Saat ini kata Anis, Penyidik terus melakukan penyidikan dari mana tersangka memperoleh senjata api organik milik TNI itu. “Kalau dari pengakuan tersangka Senpi ini di dapat dari warga Omben Sampang transaksinya melalui telepon dia beli seharga Rp 25 juta, namun akan kita telusuri dari kepemilikan sebelumnya dan bagaimana senjata ini bisa sampai ke tangan tersangka,” terangnya.

Ditambahkan Anis, penangkapan terhadap pemilik senpi tersebut, berawal ketika Ahmad warga desa Teguguh ditawari senpi oleh tersangka. “Sebelumnya dia dipancing oleh saksi Ahmad dengan cara membayar uang mukan sebesar Rp 6 juta, kemudian pada malam harinya, tersangka diajak ke rumah saksi Marhaji, lalu Marhaji menepon aparat polsek Tanjung bumi, nah pada saat itulah tersangka ditangkap dengan barang bukti senpi,” katanya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti, 1 pucuk senjata api jenis FN buatan PINDAD, 1 buah megazine dalam keadaan kosong, 1 kantong kain putih berisi 12 butir amunisi FN dan 3 butir amunis Revolver. “tersangka akan kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)