HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Nyuri Di Rumah Dosen, THL Pemkab Bangkalan Diciduk Polisi

ilustrasi

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Syamsul Arifin (39) warga jengkebuan,  Kelurahan pangeranan,  Kec/Kab.Bangkalan dicidukm polisi. pria yang bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkab Bangkalan melakukan pencurian di rumah Abdul Rahem (50) seorang dosen warga Jalan KH Akhmad Marzuki,Kelurahan Pangeranan, Kec/Kab.Bangkalan. selian THL, Polisi juga menangkap dua orang penadah yaitu Rahmad Zaini (35),  tukang bangunan warga Desa Deksoka,  Kecamatan  Jatikoong ati Roto Utara,  Kabupaten Jember dan Mustofa ( 46) warga Jalan  Pesalakan,  Kelurahan Kemayoran,  Kec/Kab.Bangkalan.

Peristiwa pencurian itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2018, sekitar pukul 02.00 wib dini hari, Pada saat itu pelaku memasuki rumah korban dengan cara naik ke atap menggunakan tangga yang kemudian masuk melewati jendela yang tidak terkunci lalu pelaku mengambil barang barang milik korban diantaranya : 4 unit hp,  2 unit laptop,  1 jam tangan dan  Kermat 20 juta.

Kemudian, sekitar pukul 02.00 wib saat korbannya terbangun dari tidurnya melihat barang barangnya yg sebelumnya tersimpan dikamarnya tidak ada,  kemudian pelaku melaporkan kejadian tersebut ke polres bangkalan.

Kasus pencurian tersebut berhasil diunngkap oleh jajaran Reskrim Polres Bangkalan pada saat tersangka penadah menghubungi korban dikarenakan hp yang dibeli oleh tersangka penadah yang tercantum di dalam hp tersebut hanya nomer korban, selanjutnya korban menghubungi anggota reskrim yang menangani perkara tersebut, selanjutnya korban bersama anggota janjian dan ketemu lalu di lakukan penangkapan terhadap 2 orang penadah, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. “Kasus ini baru diungkap Kmais (29/3)  kemarin sekitar pukul 17.30 wib,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Biadruddin, Jum.at (30/3/2018).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa  Hp merk I Phone,  5S, warna hitam,. Jam tangan merk Seiko,. Dasbook hp dan  Dasbook laptop. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Bidaruddin. (hib/shb)