HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Oknum ASN Pemkab Bangkalan Digrebek Saat Pesta Sabu

 

barang bukti sabu

Bangalan,maduranewsmedia.com- Oknum Apartur Sipil Negara (ASN) pemkab bangkalan digrebek saat pesta sabu  di dusun. Jeddih Timur Desa. Jeddih  Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Oknum ASN yang ditangkap itu adalah  SB (42) warga Perum Griya Abadi Desa Bilaporah kecamatan Socah. Dia tangkap bersama TH ( 45) warga dusun Jeddih Timur Desa Jeddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti  1  kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dgn berat kotor 0,41 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dgn berat kotor 3,78 gram, 1  buah kompor sabu, 1  buah bong / alat utk hisap sabu dan 1 buah sendok sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas AKP Bidaruddin menjelaskan,  Pada hari Jum,at  (03/8/2018) sekitar pukul 12.30 Wib, di Rumah.TH Sat Reskoba Res Bangkalan telah melakukan penggrebekan, pengeledahan dan penangkapan terhadap 2 orang yaitu SB dan TH. Pada saat digrebek petugas menemukan  Narkotika jenis sabu  beserta alat utk sabu yang disimpan / berada di atas lantai ruang tamu rumah TH, kemudian  kedua tersangka dan barang bukti  dibawa ke Sat Reskoba polres bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Bidaruddin, tersangka SB yang merupakan ASN di pemkab Bangkalan itu datang ke rumahnya TH untuk mengajak konsumsi sabu bersama. SB memberikan  uang Rp. 200 ribu untuk mmbeli sabu,setelah menerima  uang Rp. 200 ribu, kemudian. TH keluar rumah uutuk membeli sabu  ke HR yang saat ini menjdai DPO. Setelah mendapatkan sabu TH kembali kerumahnya, sesampai dirumahnya TH bersama SB mengkonsumsi sabu bersama-sama. “Kedua tersangka akan dijera dengan pasal pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bidaruddin (hib/shb).