HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Operasi Tim Gabungan Amankan Satu Truk Bermuatan Tembakau Jawa

tim gabungan saat melakukan razia tadi malam
tim gabungan saat melakukan razia tadi malam

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Operasi gabungan Dishutbun, Satpol PP, TNI, Polri yang digelar Senin tengah malam (26/9/2018) di jalur masuk kota pamekasan tepatnya di jalan raya Ambat Kecamatan Tlanakan berhasil mengamankan satu truk bermuatan tembakau jawa asal kabupaten Bojonegoro. Tembakau jawa tersebuit langsung diamankan

Truk berikut muatannya yang akan dipasok ke salah satu pedagang tembakau, warga Plakpak Kecamatan Pegantenan itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk didata karena melanggar Perda No 4 Tahun 2015, tentang pelarangan tembakau Jawa masuk ke Madura, khususnya Pamekasan.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, untuk mengamankan kualitas tembakau Madura, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin di 3 pintu masuk Pamekasan, masing-masing di jalan Raya Ambat untuk jalur selatan, Proppo untuk jalur tengah dan Blumbungan untuk jalur utara.

“Barang bukti satu truk membawa tembakau Jawa dari Kabupaten Bojonegoro dengan tujuan ke Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan, ini beratnya kurang lebih hampir 1 ton, ini diduga melanggar Perda No 4 Tahun 2015 tentang tata niaga, budidaya dan perlindungan mutu tembakau Madura, ini tujuan utamanya adalah menjaga mutu tembakau Madura,” tegas Yusuf Wibiseno, Selasa (27/9/2016) dini hari.

Selanjutnya, truk bermuatan tembakau bersama pengemudi dan pemilik tembakau, langsung dilimpahkan ke mapolres Pamekasan, untuk menjalani proses BAP dan sidang tipiring, sesuai ketentuan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pasal 35 tentang ketentuan pidana, setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar memasukkan tembakau jawa maka di acam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah. (rhm/shb)