HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

PDAM Sumber Pocong Bangkalan Bebaskan Denda Tunggakan Pelanggan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Para Pelanggaan Perusahaan Dearah Air Minum (PDAM) Sumber Pocong Bangkalan yang memilki tunggakan pembayaran saat ini bisa tersenyum lebar. pasalnya, PDAM membebaskan denda bagi pelanggan yang mempunyai tunggakan. “Terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2021 melalui kebijkan pak bupati selaku pejabat pemilik kekayaan daerah  memberikan kebijakan untuk membebaskan denda bagi pelanggan yang menunggak,” kata Plt Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan, Joko Supriono SH,MM, Kamis (04/11/2021)  

Selain membesakan denda tunggakan, PDAM Sumber Pocong juga membebaskan biaya Penyambungan kembali bagi pelanggan yang suplay airnya diputus karena memiliki tunggakan besar. “Kebijakan pak Bupati yang kedua yaitu membebaskan biaya untuk pelanggan PDAM yang sempat di tutup atau diputus karena memiliki tunggakan banyak. Pelanggan type seperti suplay airnya diputus, jadi menurut pertimbangan tim PDAM pelanggan itu disegel saja, nah untuk dibuka kembali saat ini dibebaskan biayanya,” jelas Joko sapaan akrabnya Plt Direktur PDAM Bangkalan yang juga Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan ini.

Kebijakan Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron yang dikeluarkan untuk pelanggan PDAM itu untuk intensifikasi pendapatan daerah.”Ya tujuannya dalam rangka intensifikasi pendapatan dari sektor air, fan juga kenbijakan ini mash berkaitan dengan momentum  hari jadi Bangkalan yang ke 490,” terangnya.

Sebab kata Joko, pelanggan PDAM yang mempunyai tunggakan pembanyaran itu  masih banyak.”Total pelanggan PDAM kisaran 24 ribu saluran rumah tangga dan pelanggan yang menunggak banyak, potensi tunggakan kita sampai bulan ini sekitar Rp 3 Milyar lebih,” tuturnya.

PDAM sebenarnya sudah melakukan upaya penagihan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran itu. “Kita sudah menurunkan petugas untuk menagih, perugas kita  bagi bgai dengan jadwalnya lalu kita datngi ke rumahnya, terutama pelanggan yang mempunyai tunggakan agak besar. penagihan kepada pelanggan itu kita lakukan  dengan cara persuasif, tapi masalahnya  kadang kadang pelanggan tidak ada,  rumahnya ditinggalkan karena pemilik rumah ada di luar kota dan    yang saya tahu ada beberapa pelangggan kerjanya di jakarta rumahnya yang besar ditinggalkan.  Sehingga potensi tunggakan pelanggan itu ada yang mencapai Rp 10 juta,” katanya.

Dengan adanya kebijakan Bupati Bangkalan ini membesakan denda pembayaran ini diharapkan tunggakan tunggakan pelanggan PDAM  bisa masuk kembali. “Pak bupati mengeluarkan kebijakan ini supaya kita bisa menarik kembali tunggakan tunggakan dari pelanggan itu, dan kebijakan ini diberlakukan sejak tanggal 1 Nopember 2021 hingga nanti akhir bulan Desember 2021 dan nanti  kalau dipandang perlu maka kebijakan ini akan  kita perpanjang lagi,” pungkasnya. (adv/min)