HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pemilik Sabu Seberat 23 Gram Warga Desa Parseh Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat mengintrogasi tersangka pemilik sabu seberat 23 Gram

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Selama kurang lebih 1 bulan, jajaran Satresnarkoba Polres bangkalan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan extacy. ada 14 kasus dengan 15 orang tersangka. dari 15 orang tersangka itu, 1 orang tersangka SU (25) warga dusun rabasan Barat desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan dengan barang bukti sabu seberat 23 gram terancaman hukuman 5 tahun penjara. “Ini yang palin menonjol dari 15 tersangka hasil penangkapan sekitar tanggal 2 Juli di daerah Parseh,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis ungkap kasus narkoba, Kamis (13/08/2020).

Dikatakan dia, tersanka SU dijerat dengan  pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009.  “Dia mengedarkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Milyard dan maksimal 10  Milyard,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini. .

Dijelaskan Rama, hasil penangkapan dan pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan dari tanggal 2 juli sampai tanggal 9 agustus kurang lebih 1 bulan. “Ada 15 orang tersangka yang   berhasil kita amankan  dengan barang bukti sabu sebanyak 69, 93 gram dan pil ektasi 2 butir,” terangnya,.

pada saat di introgasi, tersangka SU mengaku jika sabu seberat 23 gram itu akan dikonsumsi sendiri. “Untuk dikonsumsi sendiri pak,” pungkas SU.(hib/shb)