HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pemkab Bangkalan Ajukan Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Kabag Hukum Setkab Bangkalan, AK Setiadjit
Kabag Hukum Setkab Bangkalan, AK Setiadjit

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Masyarakat miskin di kabupaten Bangkalan yang tersangkut kasus  hukum bebannya sedikit akan terkurangi, pasalnya, saat ini pemkab bangkalan tengah mengusulkan Raperda Bantuan hukum untuk   masyarakat miskin. “Ruh dari Raperda ini membantu masyarakat miskin yang tengah berperkara,” kata Kabag Hukum Setkab Bangkalan, AK Setiadjit, Rabu (12/10/2016)

Dikatakan AK Setiadjit, dalam  salah satu draf dalam Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di kabupaten bangkalan. Ini, diantaranya; ketika  masyarakat miskin menjadi tersangka atau menggugat seseorang, maka masyarakat miskin itu mencari pengacara sendiri dulu, kemudian pengacara-nya membuat permohonan kepada bupati. “Jika pak Bupati merestui dengan sepengetahuan kepala desa bahwa dia betul betul tidak mampu, maka di ACC oleh pak bupati,  pengacaranya masyrakat miskin yang mengajukan permohonan itu akan  di panggil, dan akan dibantu. Dana oleh pemkab, dan dana ini akan kita anggarkan pada APBD tahun 2017,” jelasnya.

Lebih lanjut AK Setiadjit menjelaskan, yang dijadikan dasar dalam pembuatan raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di kabupaten bangkalan ini adalah untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 19 Ayat 2 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 19 ayat 3 PP no 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. “Jadi acuan hukumnya sudah sangat gambalang sekali,” terangnya.

Ditambahkan AK Setiadjit, pada tahun 2016 ini selain Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di kabupaten bangkalan, pemkab Bangkalan juga mengusulkan raperda Pembentukan dan  susunan perangkat daerah/ raperda perangkat daerah, Raperd  Penyelenggaran pelayanan publik, Raperda Upaya kesehatan dan Raperda Perlindungan pohon. “Totalnya ada 5 Raperda yang telah kita usulkan ke Bapemperda DPRD Bangkalan,” katanya.

Terpisah Plh Sekwan DPRD Bangkalan, Joko. Supriyono ketika dikonfirmasi membenarkan jika adanya usulan 5 Raperda itu. “Karena ngak masuk ke prolegda, maka usulan 5 Raperda ini kita masukkan ke perda kumulatif terbuka,” jelas. Joko panggilan akrabnya Plh Sekwan DPRD Bangkalan tersebut.

Namun Joko tidak bisa memastikan kapan 5 Raperda usulan eksekutif itu akan dibahas. “Kalau untuk nota penjelasan diagendakan di bulan oktober ini, tapi pembahasannya belum tahu kapan,” pungkas Joko. (hib/shb)