HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Penerbitan Sertifikat Tanah Janggal, Warga Desa Tanjung Demo Kantor ATR/BPN

warga saat berunjuk rasa

 

Pamekasan,maduranewsmedia.com-Puluhan warga desa Tanjung Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan melakukan demo ke kantor ATR/BPN kabupaten pamekasan.  Kedatangan mereka untuk mempertayakan terbitnya sertifikat tanah seluas 15 hektar kepada 7 orang, salah satunya kepada hak milik Syafii di dusun duko desa Tanjung Kecamatan Pademawu. keluarnya sertifikat tersebut dinilai janggal, karena tanah negara tersebut masih bermasalah dari tahun 1998.

Puluhan massa tersebut melakukan aksi demo depan kantor pertanahahan kabupaten pamekasan sambil berorasi dan membawa poster  bertulisakan : Stop perampokan tanah. dan tanah negara adalah tanah rakyat.

Massa yang sempat marah karena dihadang oleh aparat kepolisian karena ingin  masuk dan bertemu dengan kepala kantor ATR/BPN kabupaten pamekasan,namun beberapa menit kemudian massa menahan diri karena kepala kantor ATR/BPN menemui pengunjuk rasa.

Salah seorang warga desa Tanjung, Mudassir mempertanyakan keluarnya sertifikat tanah  kepada hak milik H. Syafii bersam istri, anak dan saudaranya warga desa Padelegan padahal tanah tersebut masih bermasalah dari tahun 1998.

Sementara kepala kantor ATR/BPN kabupaten pamekasan, Tugas Dwi Padma menjelaskan, pengeluaran sertifikat tersebut sudah melalui prosedur. “semua sudah sesua prosedur,” katanya.

Dijelaskan dia, tanah tersebut sudah dilakukan pelepasan hak dari PT Wahyu Cumiyang kepada 7 orang diantaranya  H Syafii dengan pelepasan hak di hadapan Notaris  dan tentunya statusya tanah itu adalah menjadi tanah negara.  lalu 7 orang itu melakukan permohonan hak ke kantor pertanahan dalam prosesnya memang panjang sehingga diterbitkan serttifikat mejadi 7 pada tahun 2001

Tugas Dwi Padma mengakui, masalah ini sudah lama dan berlarut larut, dan masalah ini sudah difasilitasi oleh DPRD kabupaetn pamekasan, pada waktu itu pihaknya sudah melalakukan penelitian data fisik dan yuridis beserta gambarnya di lapanagan yang dilaporkan kepada DPRD Pamekasan.

Kemudain pada tanggal 12 arpril 2018 sudah melakuakan mediasi di pores pamekasan, hasilnya para pihak menahan diri dan status tanah teserbut adalah status quo sehingga tidak ada yang boleh beraktifitas di sana pada saat itu. (rhm/shb)