HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Penetapan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bangkalan Berlangsung Alot

ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menyerahkan secara simbolis perolehan kursi kepada pengurus parpol

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang terkait dengan adanya sejumlah anggota DPRD bangkalan terpilih yang masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akhirnya KPU Bangkalan menetapkan  perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019. “Terkait dengan adanya dua orang anggota DPRD terpilih yang menyerahkan LHKPN tahun 2018 ini kami masih akan konsultasi ke Propinsi,” kata Ketua KPU Bangkalan, Zainal  Arifin, disela-sela acara rapat Pleno  terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Bangkalan pada pemilu tahun 2019 di gedung Pertemuan Merdeka, Senin (12/8/2019).

Dikatakan dia, memang dalam PKPU No 5 tahun 2019 dinyatakan, setiap calon terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini KPK.  “Ada dua calon DPRD terpilih yang menyerahkan LKHPN tahun 2018 karena itu LKHPN  secara priodik, nah  terkait dengan ini apakah LKHPN itu sudah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan atau belum saya akan konsultasi dulu ke propinsi,  jadi saya belum bisa menjawab apakah itu sudah memenuhi persyaratan atau  belum,” jelas Zainal panggilan akrabnya ketua KPU Bangkalan ini.

Dijelaskan Zainal, memang ada ancaman tidak dilantik bagi anggota DPRD terpilih yang tidak menyerahkan laporan LKHPN. “Dalam PKPU no 5 tahun 2019, dinyatakan bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK maka tidak diusulkan dalam proses pelantikan, namun dalam ayat berikutnya disebutkan juga bisa dilantik ketika sudah melengkapi, jadi  bukan tidak dilantik selamanya,”terangnya.

Ditambahkan Zainal untuk dua orang anggota DPRD terpilih yaitu Efendi dari Partia Gerindra dan Juhari dari PDIP yang menyerahkan LKHPN tahun 2018 ,pihaknya akan menyurati partai yang bersangkutan. “Dalam 7 hari setelah penetapan ini, nanti saya surati partai politik yang bersangkutan, untuk memperbarui, apakah bisa memenuhi atau tidak yang pasti akan kita surati,” katanya.

Pada saat rapat pleno, Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh sempat  meminta agar KPU Bangkalan menunda penetapan Calon Anggota DPRD Bangkalan jika tidak ingin dalam tujuh hari kedepan terdapat masalah. “Ya saya disini hanya memberikan saran saja, agar jangan sampai ada pencoretan nama Caleg terpilih,” pungkas Mustain panggilan akrabnya Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan ini. (hib/shb)