HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pengacara  Warga Desa Kelbung Ancam Lakukan Upaya Hukum,Jika P2KD Tetapkan Cakades Bermasalah

 

Kuasa Hukum warga desa Kelbung Arif Budiman, menunjukkan foto copy ijasah pengganti dan ijasah asli
Kuasa Hukum warga desa Kelbung Arif Budiman, menunjukkan foto copy ijasah pengganti dan ijasah asli

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pengacara warga desa Kelbung kecamatan Sepuluh kabupaten Bangkalan, Arif Sulaiman, SH mengancam akan melakukan upaya hukum jika Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa Kelbung nekat melakukan penetapan terhadap calon Kepala desa yang masih bermasalah dengan ijasah yang merupakan sarat dalam pendfataran calon kepala desa dalam pilkades serentak. “Ketika calon kepala desa yang bermasalah dalam ijasah ini masih ditetapkan, jelas kami akan melakukan upaya hukum,” kata Arif Budiman ketika mendatangi kantor Bappemas dan Pemdes kabupaten Bangkalan, Selasa (30/08/2016)

Kuasa hukum yang juga anggota LBH Nusantara, mengatakan, kedtangannya ke kantor Bappemas dan Pemdes ini untuk menindak lanjut surat pengaduan keberatan calon Kepala desa Kelbung yang telah dikirim ke Bappemas dan Pemdes. “Kedatangan kami ini ingin menindak lanjuti surat pengaduan keberatan Calon Kades Kelbung, dimana Ijasah penganti calon Kades Kelbung dari Incumben ini ijasah pengantinnya tidak sesuai dengan ijasah aslinya, surat itu kami kirim tanggal 23 Agustus, namun sampai saat ini belum ada balasannya, makanya kami ingin menindak lanjuti. Surat itu, ” jelas Arif Budiman.

Lebih lanjut Arif Budiman menjelaskan, Ijasah pengganti dari calon kepala desa Aji Santoso yang dijadikan persyaratan untuk mendaftar dalam Pilkades serentak ini  tidak sesuai dengan ijasah aslinya. “Ketika kami klarifikasi terjadi penyimpangan Sesuai perda pilkades pasal 36,” tutur Arif.

Setelah dilakukan klarifikasi, tanggal lahir dan nama orang tua antara ijasah pengganti dengan ijasah aslinya tidak sama. “Di ijasah pengganti, tanggal lahirnya Aji Santoso ini 8 Agustus 1979, sementara. Di ijasah aslinya tanggal lahirnya 9 April 1980, begitu juga dengan nama orang tuanya juga tidak sama,” kata Arif.

Ditambahkan Arif Sulaiman, ketika dirinya melakukan klarifikasi ke P2KD, alasannya rusak dan salah ketik dan tanggal lahir itu mengikuti ijasah SMP dan SMA-nya. “Kalau calon incumben yang ijasahnya bermasalah. Ditetapkan menjadi calon kepala desa Kelbung, jelas akan kami persoalkan,” ujarnya.

Karena tidak bertemua dengan Kepala  Bappemas dan Pemdes Bangkalan, kuasa hukum warga desa Kelbung bersama sejumlah wraga Kelbung ini mendatangi Komisi A DPRD Bangkalan. Rombongan diterima oleh Sekretaris Komisi A, Mahmudi dan anggota Komisi. A lainnya.

Kepada Pengacara Warga desa Kelbung itu Mahmudi mengatakan, pihaknya akan memanggil P2KD desa Kelbung dan P2KD kabupaten Bangkalan. “Kami akan memanggil P2KD desa dan  P2KD kabupaten untuk  mengkroscek kebenaran dari pengaduan warga desa Kelbung ini,” pungkas Mahmudi. (hib/shb)