HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Perkosa Orang Gila, Marhatib Warga Desa Konang Dibui

 

tersangka pemerkosaan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Akibat tidak bisa menahan hawa nafsu seksnya, Marhatib (40)   Dsn Jantor Desa Galis Daja Kecamatan Konang kabupaten Bangkalan tega memperkosa Romlah (28) yang terhitung masih tetangganya sendiri. Ironisnya Marhatib tidak peduli kalau Romlah itu tengah sakit jiwa atau gila. Peristiwa pemerkosaan itunterjadi di hutan di desa Galis Dajah kecamatan Konang, Sabtu (24/3/2018).

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, pada hari sabtu (24/3/2018), sekitar pukul 08.00 wib, Romlah disuruh ibunya yang bernama Rokaiyah untuk mencari kayu bakar ke hutan yang ada di desa tersebut.

Disuruh mencari kayu bakar, Romlah yang mengalam ganguan jiwa itu berangkat ke hutan, namun ditengah perjalanan, Romlah bertemu dengan Marhatib yang terhitung masih tetangganya sendiri. Keduanya kemudian masuk ke dalam hutan untuk mencari kayu bakar.

Setibanya didalam hutan, tiba-tiba Marhatib menyuruh Romlah untuk tidur telentang, karena Romlah kondisi mengalami gangguan sakit jiwa, maka Romlah menuruti saja apa yang diperintahkan oleh Marhatib. Setelah Korban tidur terlentang, kemudian Marhatib. Menyetubuhi Korban dengan cara membuka atau menyingkap Rok yang di gunakan korban, apalagi pada saat itu korban tidak memakai Celana Dalam . Sehingga Tersangka Marhatib dengan leluasa menyetubuhi Korban.

Setelah terjadi peristiwa pemerkosaan itu,. Korban pulang ke rumahnya, setelah sampai di rumahnya Korban di tanya oleh Ibunya. karena romlah pulang tidak membawa Kayu bakar kepada ibunya  Korban menjawab, bahwa kayu bakarnya di tinggal di hutan. Karena melihat Romlah seperti ketakutan. Akhirnya Ibunya Rokaiyah membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang sedang dialami. Dan Korban menceritakan apa yang terjadi didalam hutan.

Alangkah terkejutnya ibunya Romlah setelah mendengar cerita anaknya itu, kemudian  Pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Konang. “Tersangka melanggar pasal 285 KUHP . subs. 286 KUHP. karena tersangka di duga telah melakukan Pemerkosaan Subs Persetubuhan terhadap orang bukan Istrinya dalam keadaan tak berdaya atau  sakit jiwa,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin. (hib/shb)