HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pertanyakan Kepemimpinan Kades Yang Terlibat Narkoba, Warga Campor Temui Camat Konang

Camat Konang zainul Qomar saat menerima Perwakilan warga desa Campor
Camat Konang zainul Qomar saat menerima Perwakilan warga desa Campor

Bangkalan, maduranewsmedia.com– sekitar 20 orang warga desa Campor kecamatan Konang, Senin (13/06/2014)  melakukan audensi dengan Camat Konang Zainul Qomar. Kedatangan puluhan warga desa Campor ke kantor Kecamatan itu ingin mempertanyakan masalah kelanjutan kepemimpinan pemerintahan desa Campor setelah Kades Campor HS (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Narkoba, Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. “Kedatangan kami ke kantor Kecamatan yang pertama Untuk bersilaturahmi, yang kedua ingin menanyakan siapa yang akan memimpin desa Kami, setelah kepala desa kami ditangkap dalam kasus narkoba,” kata salah seorang tokoh Masyarakat Desa campor, Tabrani, Selasa (14/06/2014).

Dikatakan Tabrani, setelah kades campor ditangkap di Surabaya, masyrakat desa campor tidak memiliki orang tua lagi sebagai tempat mengadu segala persoalan yang terjadi di Desa Campor. “Kepala desa kan sebagai orang tua, jadi sekarang kami tidak lagi memilik orang tua, kepada siapa kami mengadu kalau ada masalah, makanya kami datang ke pak camat,” jelas Tabroni.

Lebih lanjut Tabroni menjelaskan, kepada camat Konang, dirinya menyampaikan, jika memungkinkan, masyarakat desa campor berkenginan agar dilakukan pemilihan Kades lagi. “Kalau bisa kami ingin agar ada pemilihan kepal adesa lagi, atau jabatan kades bisa digantikan kepada calon kades campor yang dalam pilkades serentak kalah,” katanya.

Sementara itu Camat Konang, M. Zainul Qomar, kepada perwakilan warga desa campor yang audiensi mengatakan, agar pemerintahan desa berjalan pihak kecamatan menunjuk Sekretaris Desa Sugianto untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. “Kita sudah menunjuk Sekdes dengan dibantu BPD untuk menjalankan roda pemerintahan desa campor,” kata zainul Qomar.

Sedangkan untuk tuntutan warga desa Campor yang menginginkan pemilihan Kepala desa lagi, dalam hal ini pihaknya masih menunggu keputusan Ingkrah dari Pengadilan terkait kasus yang menjerat Kades Campor. Sesuai dengan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa kita menunggu putusan ingkrah dari Pengadilan,” jelas Zainul Qomar.

Lebih lanjut Zainul Qomar menjelaskan, ketikan nanti sudah ada putusan ingkrah dari Pengadilan, maka ada beberapa opsi yang isa ditempuh antara lain ; dengan cara Pergantian antar waktu (PAW) kadesa juga bisa dipilih lagi dalam piilkades serentak tahap tiga yaitu Pilkades serentak tahap III yang diagendakan pada tahun 2019 nanti. (hib/shb).