HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Perubahan Nomenklatur, Bupati Lantik 63 Pejabat Struktural

pejabat struktural saat dimabil sumpah jbatan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Karena adanya perubahan nomenklatur di 4 Organisasi perangkat daerah (OPD), Bupati Bangkalan, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melantik 63 Pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. k-63 pejabat struktural menjabat di 4 OPD yang nomenklaturnya berubah.yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, RSUD Syamrabu, Satpol PP dan dilingkungan Setkab Bangkalan..”Pelantikan yang kita laksanakan pada hari ini untuk mengisi jabatan dikarenakan adanya perubahan nomenklatur,” kata Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan usai melantik 63 pejabat Struktural di pendopo agung Bangkalan, Senin (28/12).

Dikatakan dia, pelaksanaan mutasi dan promosi adalah suatu hal yang wajar dalam perjalanan sebuah organisasi, sebagai penyegaran jabatan. “Pelantikan yang dilaksanakan saat ini untuk mengisi jabatan sesuai perubahan nomenklatur struktur organisasi,” jelas Ra Latif.

Dijelaskan Ra Latif, pengisian formasi jabatan SOTK baru ini telah melalui mekanisme yang ditentukan, dimana telah dilakukan pembahasan oleh tim penilai kerja. “Untuk itu kepada saudara yang telah dilantik dan diambil sumpahnya hendaknya dapat menjalankan tugas-tugas yang dibebankan dengan baik sesuai petunjuk dan tugas pokok yang telah digariskan pada setiap unit kerja,” terangnya.

Bupati Bangkalan mengharapkan, agar para pejabat yang sudah dilantik menguasai tugas-tugasnya. “Saya harap setelah dilantik dan menduduki jabatan saudara-saudara disamping benar-benar dapat menguasai tugasnya dengan baik secara profesional dan penuh dedikasi sesuai rencana target yang telah ditentukan, perlu diingat bahwa keberhasilan dan kesuksesan seorang pimpinan tidak akan bisa diraih tanpa ada dukungan penuh dari para bawahan untuk itu jadilah pemimpin pemimpin yang handal dan profesional dengan berbagai inovasi namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (hib/shb)