HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

Pesta SS Di Rumah Kepsek  Pelajar dan Mahasiswa Ditangkap Anggota  Kodim 0826 Pamekasan

pelajar dan mahasiswa saat ditangkap petugas
pelajar dan mahasiswa saat ditangkap petugas, Insert BB

Pamekasan, Maduranewsmedia.com– Seorang pelajar dan satu orang Mahasiswa Universitas terbuka (UT) ditangkap jajaran Kodim 0826 Pamekasan. Pelajar dan mahasiswa itu ditnagkap saat pesata SS di rumah seorang kepala Sekolah FJ di Kelurahan Kanginan kecamatan kota kabupaten Pamekasan. Mereka yang ditangkap adalah MT (19) warga Kelurahan Kanginan, MT yang masih berstatus sebagai mahasiswa UT ini ditangkap bersama RK (19) warga Kelurahan Kanginan yang berprosesi swasta. Selain itu aparat juga menangkap RE (16) warga dusun Barat, Desa Semedengan kecamatan Pademawu, RE ini masih berstatus sebagai siswa Madrasah Aliyah (MA) di kabupaten Pamekasan.

Informasi yang dihimpun Maduranewsmedia.com dilapangan menyebutkan, pada hari Rabu (02-12/2015) petugas  melakukan Pengintaian di rumah milik FJ yang diduga ditempati  anak-anak  muda untuk Pesta Narkoba, pengintain yang dilakukan perugas hingga Hari Kamis (03/12/2015),  kemudian melakukan penyamaran untuk   masuk ke rumah tersebut. Pada hari Minggu (13/12/2015) petugas  langsung melakukan penagkapan, pada saat penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti  Satu poket sabu,  1 buah HP merek Nokia, 1 botol alkohol, 1 korek api, 1 bungkus Katembat, 1 alat hisap pipet dan
1 bungkus sedotan.

Dari hasil pemeriksaan  dari para tersangka,  bahwa 1 Poket sabu membeli kepada  W  di desa Panglegur kecamatan Ttlanakan kabupaten Pamekasan. Selanjutnya petugas  melakukan pengembangan dari hasil petugas langsung bergerak menuju Rumah W dan setelah sampai di TKP ternyata W melarikan, di rumah W petugas melakukan pengeledahan dan petugas berhasil mengamnakan barang bukti antar alain;   60 Poket Sabu siap Edar,  4 Gram SS, 1 alat timbang Elektorik,  16 bendel Palstik bungkus SS,  1 buah alat hisap,  4 buah Pipet, 1 tablet pil Pronici, 1 tablet Pil orpen,  1 tablet Anastan, 1 buah jam tangan Merk Chane dan  1 Buah tas kecil. Total barang buktiyang diamankan seberat sekitar 17,4 Gram. Kasus ini dalam proses penyidikan Polres Pamekasan. (rhm/shb)