HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Polres Bangkalan Bongkar Pengedar SS Jaringan Lapas, 3,20 Ons SS Diamankan Dari  Tiga Pengedar

kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha  saat menunjukan BB ss
kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha saat menunjukan BB ss

 

Bangkalan, maduranewsmedai.com – jajaran Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu, mereka adalah SH (18) dan  SB (25) keduanya warga desa Jukong kecamatan Sukolilo kabupaten Bangkalan, dan AS (30) warga desa Rapak Laok kecamatan Omben kabupaten Sampang. dari tiga tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3.20 ons atau 326,04 gram SS. Barang bukti SS ini merupakan terbesar dan terbanyak dalam pengungkapan kasus SS diwilayah hukum Polres Bangkalan. “Ini jumlah BB sabu-sabu terbesar di Polres Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP, Anisullah M Ridha saat Pres Rilis di Mapolres Bangkalan, Kamis (26/05).

Dikatakan dia,  penangkapan pengedar SS di kecamatan Sukolilo itu berawal dari informasi masyarakat, jika di desa tersebut tengah terjadi pesta sabu-sabu. “Info yang kami terima itu adalah pesta SS, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata ketiga tersangka tidak pesta SS namun tengah menimbang SS untuk dikirim ke Jember. “Dua dari tersangka ini merupakan pemain lama yang sudah bolak balik keluar masuk penjara,” jelas Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Lebih lanjut Anis menjelaskan, saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ss di kecamatan Sukolilo ini, pasalnya para pengedar yang tertangkap ini jaringannya dari Lapas Pamekasan. “Kita sudah koordinasi dengan Polres Pamekasan, sebab para pengedar ini dikendalikan dari Lapas pamekasan,”  katanya.

Anisullah M Ridha berjanji akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba yang diedarkan di kabupaten Bangkalan. “Yang jelas kita akan membongkar jaraingan narkoba ini, hingga jaringan yang diatasnya,” tutunya.

untuk tiga tersangka pengedar SS ini, polisi akan menjerat dengan Undang-undang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb).