HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur

Kapolres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan berhasil meringkus tersangka yang telah melakukan tindak pidana kasus penculikan anak. ” Tersangka penculikan itu adalah  H. Abdulloh (36) warga desa Tramok kecamatan Kokop,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra  saat konfrensi pers, Sabtu (11/01/2020)

Dikatakan dia, tersangka menculik  ZA (12) warga  desa Manoan kecamatan  Kokop. “Kronologis kejadiannya pada hari  Rabu (25/12/19) sekitar pukul 13:30 di Desa Tramok Kecamatan Kokop,  korban pada saat itu mau berangkat ke sekolah. Kemudian Pelaku menghentikan korban yang mengendarai Honda Beat dengan menarik dan memaksa  korban masuk ke dalam mobil Avanza warna silver” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Dijelaskan dia, menurut pengakuan tersangka,  penculikan dan penyekapan korban itu dilakukan karena tersangka kesal terhadap ayah  korban yang tidak kunjung membayar uang proyek pembangunan jalan. “Ceritanya tersangka memberikan uang sebesar Rp 200 juta ke ayah korban untuk modal pengerjaan proyek di kecamatan Kokop. Akan tetapi saat  tersangka meminta kembali uangnya kepada ayah korban,  ternayta tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Maka dari itu  tersangka menyandera korban selama 8 hari,” terang Rama

Rama menceritakan selama disandera di rumah tersangka, korban di pindahkan ke rumah saudara tersangka.. “Jadi selama 8 hari, korban selalu di pindah-pindah ke rumah saudara tersangka. Untuk saat ini  korban sudah aman dan sudah masuk sekolah kembali dan tersangka tidak melakukan kekerasan kepada  korban,” katanya

Ditambahkan Rama, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis (02/01/2020) di Bandara Juanda. “Kami berhasil mengamankan tersangka  di Bandara Juanda pada saat itu tersangka dalam perjalanan pulang dari Kalimantan Barat. Pada proses penangkapan Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan Bandara,” tuturnya

Tersangka tindak pidana pencukikan ini kata Rama akan dijerat pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ver/shb)