HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Polres Pamekasan Segera Tetap Dua Calon Tersangka Kasus Korupsi Raskin.

beras untuk masyarakat miskin

beras untuk masyarakat miskin

Pamekasan, Maduranewsmedia.com- Setelah beberapa kali melakukan gelar terkait kasus Raskin Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu dan kasus raskin Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar akhirnya Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha menekan Satreskrim untuk bisa menetapkan tersangka dan secepatnya melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada bulan Februari mendatang.

Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha mengatakan, saat ini sudah ada beberapa nama calon tersangka yang belum bisa disebutkan namanya dan diharapkan, penyidik satreskrim bisa bekerja cepat, dengan melakukan pemeriksaan serta menetapkan tersangka, awal bulan depan.

Dikatakan Sugeng, dalam kasus Raskin ini sudah ada calon tersangka karena sudah memenuhi unsur pidana korupsi dan sudah ada kerugian negara. “Nama calon-calon tersangkanya masih kita rahasiakan, dalam satu bulan ini mudah-mudahan kita sudah bisa memeriksa sehingga pada bulan depan, sudah rampung dan bisa dikirim ke kejaksaan,” Sugeng Muntaha, Senin (18/1/2016). 

Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, Kasus raskin Pademawu Timur terjadi pada tahun 2012 dan dilaporkan pada tahun 2013, statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan sekitar bulan juli 2015 dan penyidik tidak menetapkan tersangka, dengan alasan belum ada hitungan pasti terkait jumlah kerugian negara, akibat kasus itu.

Sementara, terungkapnya kasus penyelewengan raskin di Desa Bujur Timur, berawal dari penangkapan seorang sopir berikut sebuah truk penuh muatan raskin, sekitar bulan Agustus tahun 2015 kemarin.Beberapa saksi telah menjalani pemeriksaan namun polisi belum juga menetapkan tersangka, dalam kasus tersebut.

Oleh sebab itu, kapolres minta kepada reskrim untuk sesepatnya di lakukan penyidikan dan pemanggilan agar sesecepatya kasus korupsi raskin ini tidak berlarut larut. (rhm/shb)