HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

PSU DI  TPS 09 Desa Kampak Berlangsung Lancar, Bawaslu Akan Fokus Ke Penindakan Pidana Pemilu-nya

Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh saat memantau PSU di Desa Kampak

Bangkalan, maduranewsmedia.com- KPU Bangkalan telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Bangkalan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Kampak kecamatan Geger kabupaten Bangkalan. Pelaksanaan PSU di TPS tersebut berjalan denagn aman dan lancar. “Alhamdulillah PSU di TPS 09 Desa Kampak berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya kita akan fokus kepada penindakan pidana pemilunya yang terjadi pada saat pencoblosan tanggal 17 April lalu,” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Saat memantau pelaksanaan PSU di TPS 09 Desa Kampak kecamatan Geger, Sabtu (27/04/2019).

Dikatakan dia, Kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 09 desa Kampak ini sudah masuk pada bahasan pertama oleh Gakumdu. “Dalam kasus Di TPS 09 Desa Kampak kecamatan Geger ini selain pelanggaran administrasi, juga ada ancaman pidana pemilu, dan ini sudah dibahas dengan Gakumdu serta akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pemeriksaan lainnya,” jelas Mustain panggilan akrabnya Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan ini

Dijelaskan,  Mustain dalam pelaksanaan PSU di TPS 09 Desa Kampak kecamatan Geger,  jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) 229 pemilih, namun pada saat pelaksanaannya pemilih yang hadir ke TPS 09 untuk menyalurkan aspirasinya hanya 110 pemilih. “Yang dilakukan pencoblosan ulang itu hanya satu surat suara yaitu untuk surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten bangkalan, dari jumlah DPT 229, yang hadir 110,” terangnya.

Ditambahkan Mustain, masyarakat desa Kampak kecamatan Geger sangat mendukungb terhadap pelaksanaan PSU tersebut. “Masyarakat desa Kampak sangat mendukung serta menerima terhadap PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu ke KPU, dan yang perlu diperhatikan,  Bahwa PSU ini sebagai warning bagi mereka  bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan luber dan jurdil,” pungkasnya. (hib/shb).