HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Puluhan Calon Anggota Panwascam Gugur Sebelum Tes

calon anggota Panwascam saat mengikuti tes tertulis

Bangkalan,maduranewsmedia.com– sebanyak 47 calon anggota Panwaslu kecamatan (Panwascam) kabupaten Bangkalan gugur sebelum tes tertulis maupun tes wawancara. Ke-47 calon anggota panwascam yang gugur tersebut, sebanyak 35 calon anggota gugur karena tidak lulus seleksi administrasi dan 12 orang gugur karena tidak hadir saat tes tulis. “Total pendaftar calon anggota panwascam yang mendaftar 258 orang, tidak lolos seleksi administrasi 35 orang dan tidak hadir tes hari ini 12 orang,” kata Ketua Panwaslu kabupaten Bangkalan, A Mustain Sale disela-sela acara tes tulis calaon anggota panwascam di gedung Rato ebu Bangkalan, Senin (9/10/2017).

Dikatakan dia, setelah calon anggota panwascam ini mengikuti tes tulis, mereka yang lulus maju ke tes wawancara. “Yang mengkoreksi dan yang menyediakan soal adalah Bawaslu Jatim, kami Panwaslu kabupaten hanya menyediakan tempat, termasuk yang menentukan 6 besar di setiap kecamatan adalah Bawaslu propinsi,” jelasnya.

Dijelaskan Mustain, sebelum dilaksanakan tes wawancara, panwaslu kabupaten meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon-calon anggota panwascam yang telah lulus tes tulis. “Dalam 1 minggu setelah tes tulis ini, kita minta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait integritas calon anggota panwascam yang lulus tes tulis ini,” terangnya.

Lebih lanjut Mustain menjelaskan, adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat ini sangat penting, karena melalui tanggapan dan masukan dari masyarakat ini akan diketahui calaon anggota panwascam yang lulus ini apakah ada yang menjadi pengurus parpol atau yang bekerja menjadi pendamping desa atau PKH. “Untuk calon anggota yang jadi pendamping desa atau PKH ini nantinya disuruh memilih apakah mau menjadi penyelenggara pemilu atau pendamping desa dan PKH, karena untuk pendamping dan PKH ini kami sudah mendapat surat edaran dari Kemensos dan Kemendes,” tuturnya.

Untuk calon anggota panwascam yang dari unsur PNS dan THL kata Mustain, mereka harus mendapat ijin dari instansi terkait. “Undang-undang memang tidak melarang, tapi nanti kita minta ijin tertulis dari instansi masing-masing apakah mereka diperbolehkan menjadi pengawas ditingkat kecamatan atau tidak,” katanya.

Oleh sebab itu kata Mustain, pengawas pemilu kabupaten Bangkalan sangat mengharapkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota panwascam ini. “211 nama-nama yang lulus administrasi ini akan di pampang di setiap kecamatan, silahkan kami diberi informasi dan masukan tentang integritas calon-calon anggota panwascam,” pungskasnya. (hib/shb).