HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Rampas Dua Unit Motor, Dept Colektor PT. Sandi Jaya Perkasa Abadi Diciduk Polisi 

 

tersangka Dept Colektor yang diciduk Opsnal reskrim Polres Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Gara-gara melakukan perampasan dua unit sepeda motor, Dept Colektor PT. Sandi Jaya Perkasa Abadi,  Yenu Rahman (47)  warga Bulak Banteng  Kelurahan  Sidotopo Wetan,  Kecamatn   Kenjeran,  kota Madya Surabaya diciduk jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan. Tersangka melakukan perampasan di dua tempat Kjadian Perkara (TKP) yaitu .di Terminal Bancaran di jalan  Raya Bancaran,  kecamatan kota kabuaten. Bangkalan dan di depan tukang tambal ban di jalan RE Martadinata Kelurahan.Mlajah Kecamatan kota kabupaten Bangkalan.

Kronologis perampasan yang dilakukan oleh Yenu Rahman itu terjadi pada Hari Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 16.30 wib,pada saat itu Kavin  yang tengah mengendarai kendaraan honda vario nopol M 4983 HW melintas di  jalan RE Martadinata ,tiba-tiba laju kendaraan Kavin di potong oleh orang yang mengaku sebagai debt collector PT Adira, dan menanyakan angsuran sepeda motor tersebut,karena Kavin pada saat itu tidak bisa menunjukkan kwitansi tanda bukti angsuran ,sehingga sepeda motor milik pelapor yang di gunakan Kavin di ambil secara paksa ,dan yang mengambil tersebut memberikan tanda bukti yang di keluarkan dari PT Adira

Perampasan kedua terjadi  pada Jumat (712/2018) pada saat itu Mustariah mengendarai sepeda motor honda beat warna putih miliknya, dan pada saat memarkir didepan rumah sakit Lukas, tiba-tiba Mustariah didatangi oleh 2 orang yang tidak dikenal dengan mengaku sebagai debt collector dri FIF dan memberitahu jika pembayaran sepeda motor tersebu ada tunggaan,  kemudian debt collector tersebut membawa sepeda motor milik korban… Selang beberapa hari kemudian korban ditelepon oleh salah satu dect colletor dan meminta uang sebesar Rp.  6 juta  dengan alasan sepeda motor akan keluar namun korban menolaknya karena korban tidak mempunyai uang,  setelah beberapa hari kemudian korban dimintai uang lagi oleh dept colektor  sebesar Rp.1,5 juta. Namun korban tetap tidak mau karena tidak memiliki uang dan sampai saat ini sepeda motor masih berada tangan di dept coletor itu.

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 17.00 wib anggota unit Resmob satreskrim polres bangkalan mendapat informasi dari korban jika salah satu dari dect colettor yang telah menarik sepeda motor milik saksi janjian bertemu di Suramadu perihal uang yang akan diminta, mengetahui hal tersebut kemudian anggota resmob yang di pimpin langsung Aiptu Mundakim langsung menuju ke lokasi dan saat korban bertemu dengan debt collektor tersebut anggota resmob langsung mengamankan debt collektor dan selanjutnya di bawa ke kantor polres bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 2  lembar surat penarikan, 1  lembar stnk motor honda beat M-3909-J, 1 unit sepeda motor honda beat M-3909-J,  1  lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, 1lembar riwayat pembayaran honda vario 125 cc  nopol M 4893 HW  dan 1  unit speda motor honda vario warna merah no pol M 4893 HW..

Kapolres Bangkalan, AKBP, Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Wiji Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkapnya Dept Colektor. “Langkah yang kita lakukan memeriksa Korban dan Saksi,mengamankan Barang Bukti, memeriksa dan menahan tersangka,” pungkas Wiji Santoso (hib/shb)