HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Rampas HP Pelajar, Seorang Pemuda Warga Kecamatan Tanah Merah Dicokok Aparat

tersangka

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Diduga merampas HP milik pelajar Imam Syafi,i (16) warga dusun Plenggian desa Dlambah dajah Kecamatan  Tanah Merah, Kabupaten  Bangkalan Bangkalan, seorang pemuda Abd Aziz (22) warga dusun. Angsokah Desa Dlambah dajah Kecamatan Tanah Merah diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Selasa (21/8/2018) saat melakukan aksim kejahatan tersangka tidak sendirian tapi bersama dua orang temannya yang kini menjadi DPO Polsek Tanah Merah.

Kronologis terjadinya perampasan HP seharga Rp 4 juta itu terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira jam 11.00 Wib, pada saat itu korban Imam Syafii bersama dengan temannya Abd Rohman naik sepeda motor berboncengan dari Desa  Dlambah Dajah kecamatan  Tanah Merah menuju ke Pasar Tonaan Desa Binoh Kecamatan Burneh, dan sesampainya di jalan dusun. Pao rampak desa Dlambah dajah Kecamatan  Tanah Merah, Korban kemudian di cegat dan di berhentikan oleh tersangka bersama 2 orang temannya.

Dua teman tersanka itu adalah HR dan TA keduanya DPO, dan kemudian HR menghampiri Korban sedangkan tersangka dan TA menunggu di atas sepeda motor, dan setelah menghampiri Korban, HR berniat mengambil kunci kontak sepda motor namun keburu di cabut dan dibawa lari oleh Abd Rohman tiba-tiba HR langsung merampas Handphone yang sedang di pegang oleh Korban, dan selanjutnya HR bersama dengan tersangka langsung melarikan diri ke arah barat dengan naik sepeda motor Honda Beat milik tersangka, sedangkan TA melarikan diri ke arah timur dengan naik sepeda motor Yamaha Mio milik HR dan setelah di lakukan penyelidikan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian di bawa ke kantor Polsek Tanah merah beserta barang buktinya guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambuna melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin membenarkan telah ditangkapnya pelaku curas tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP,” pungkasnya. (hib/shb).