HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Raperda Dinilai Terlalu Kejam, Pengemis dan Anjal Akan di Kenai Denda Rp 50 juta Bila Mengemis di Pamekasan

 

Anjal -ilustrasi
Anjal -ilustrasi

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Dalam draf Raperda Tentang Ketertiban Sosial  yang tengah di bahas DPRD Pamekasan dinilai terlalu kejam, pasalnya dalam raperda tersebut ada draf yang menyatakan, jika Pengemis dan anak jalanan (Anjal) di denda sebesar Rp 50 juta jika memaksa beroperasi di wilayah kota Pamekasan.

Usulan Raperda tentang ketertiban sosial dari internal komisi I DPRD Pamekasan itu makin di bllejeti, dan Pimpinan dewan menganggap raperda tersebut terlalu kejam untuk diberlakukan. Sebab mengandung unsur pidana yang tertera pada poin denda sebesar Rp 50 juta. Disamping itu, penggunaan bahasa larangan bagi pengemis dan anak jalanan (Anjal) yang beraktifitas di wilayah kota Pamekasan, dinilai terlalu terlalu ekstrim, dan kalimat  itu tertuang jelas pada draf raperda itu, pelarangan hanya berlaku untuk pengemis dan anjal. Sekalipun di dalam raperda itu terdapat rehabilitas dan arahan-arahan.

Wakil ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menyarankan agar internal komisi I merevisi penggunaan bahasa pada raperda tersebut. Terutama berkenaan dengan larangan tersebut, sebaiknya dirubah ke pengendalian. Bahkan pihaknya tidak sepakat dengan pemberlakuan denda sebesar Rp 50 juta bagi pengemis dan anjal yang beroperasi di wilayah kabupaten pamekasan. “Hal ini sudah masuk pada tindak pidana, rujukannya kalau berbicara pidana adalah kitab undang-undang (UU) hukum pidana. Hal inilah yang sangat keterlaluan, sehingga saya sampaikan harus direvisi agar tidak terlalu kejam,” kata Suli Faris, Kamis (19/5/2016).

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB)  ini  menambahkan, tindakan pidana  sudah jelas kategorinya, yaitu terdapat jenis prilaku pidana, dan terdapat pihak yang melakukan pidana. Bahkan ada pula pihak yang membantu terhadap prilaku pidana. Jika unsur denda tersebut diberlakukan maka sudah jelas tidak akan berlaku efektif di lapangan. Sebab pengemis dan anjal tidak akan mampu membayar denda itu. “Pertanyaannya, sekarang apakah pengemis dan anak jalanan ini termasuk pidana. Jadi harus direvisi, lebih diperjelas lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menjelaskan, di dalam draf raperda ketertiban sosial mencakup berbagai hal berkenaan dengan pengayoman terhadap pengemis dan anjal. Bahkan, sesuai dengan UU yakni harus berprikemanusiaan dan prikeadilan. Menurutnya, penertiban terhadap pengemis bukan berati memberikan tindakan. “Kelihatannya memang agak kejam kalau dilihat dari sisi tindakannya. Tapi kami kan tidak mulai dari penindakannya dulu. Sebelum ditindak mereka akan kami berikan pembinaan dan ditempat tinggal di panti sosial,” kata Ismail

Terdapat beberapa point yang tertera di dalam draf raperda tersebut. Masing-masing pelayanan sosial, pengayoman, dan penyediaan panti sosial. Disinggung soal denda Rp 50 juta, Ismail membantah keras jika para pengemis dikategorikan sebagai pidana. Bahkan menegaskan, pokok dari usulan raperda itu, hanya untuk memberikan pemberdayaan terhadap pengemis dan anjal. “Artinya kami ingin menghormati hak asasi manusia. Karena mereka sebanarnya bukan tindak pidana mereka. Bukan dendanya, tapi awal tahapannya yang perlu. Kami menginginkan pemberlakuan ketertiban sosialnya,” pungkas ismail (rhm/shb)