HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Remaja Asal Pogot Surabaya Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Nasib apes menimpa MAL (19) Pogot, kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Surabaya ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Kamal. pemuda tersebut ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di sekitar Jalan Raya Desa  Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Minggu (21/11/2021) malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Informasi yang dihimpun dari petugas menyebutkan,  Minggu malam anggota unit reskrim Polsek Kamal melaksanakan Patroli, menjelang dini hari, sekitar pukul 24.00 WIB, anggota unit reskrim mendapatkan informasi jika di sekitar Jalan Raya Desa  Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan sedang ada transaksi narkoba.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota unit Reskrim Kamal yang dipimpin langsung oleh PS  Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra, SH. langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang menggunakan kendaraan sepeda motor honda Vario warna hitam yang dicurigai membawa sabu. kemudian anggota melakukan pencegatan terhadap pengendara yang dicurigai tersebut.

“Kami lakukan pengajaran terhadap pengendara Vario dengan Nopol. L 2579 OI dan kemudian dilakukan penggeledahan. Saat digeledah, kami dapati barang berupa 1 klip warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  1,76 gram,” jelas Karno sapaan akrabnya PS Kanit Reskrim Polsek Kamal, Senin (22/11/2021).

Kemudian, anggota Polsek Kamal  membawa tersangka MAL  remaja asal Pogot, kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Surabaya tersebut ke polsek kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Dari pengakuan tersangka, narkoba itu dibelinya dari DUS (DPO) dengan harga RP 1.850.000,-“terangnya. .

Dijelaskan Karno, terasngka  memesan narkoba jenis sabu melalui telpon  kepada temanya yang bernama DUS (DPO),  yang beralamatkan di  Kecamatan Kamal, dan disepakati bertemu di jalan Raya Desa Kebun. “Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 1,76 gram barang yang di duga sabu Tersangka MAL akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika.” pungkas Karno. (min/shb)