HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Salah Seorang Kelompok Begal Motor Yang Merubah Aksi Kejahatan-nya Dengan Modus COD-an Didor

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit saat menunjukkan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Polisi terpaksa melumpuhkan RD (33) warga desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. tersangka RD ini merupakan kelompok begal motor yang merubah aksi kejahatan dengan modus membeli barang dengan sistem COD-an. dia dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap. “Pada saat akan ditangkap tersangka membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas, akhirnya kami mengambil tindakan tearah dan terukur untuk melumpuhkan,” kata  Kasat Reskrim Polres Bangkalan,  AKP Sigit Nusiyo Dwiyugo, SH, MH, saat press rilis Kamis (03/06/2021).

Dikatakan dia, korban dari kasus begal dengan modus COD-an ini adalah SP (48) warga  desa Sidomulyo kecamatan Mantup kabupaten Lamongan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di desa Sangra Agung kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. “Pelakunya ada dua orang satu orang tersangka yaitu MJB  DPO),” jelas Sigit sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini.

kronologinya kata Sigit, awalnya korban menerima pesanan pemasangan alat pemanas air dari tersangka untuk dikirimkan ke daerah desa Sangra Agung kecamaatn Socah kabupaten Bangkalan dengan sistem COD. sesuai tempat yang telah ditentukan tersangka melalui pengiriman lokasi (Sharelock) dari aplikasi whatsap. setelah tiba dilokasi, kedua tersangka medatangi korban dengan berboncengan  menggunakan sepeda motor,

 kemudian imbuh Sigit, tersangka MJB (DPO) menyuruh korban untuk menyerahkan pemanas air kepada tersangka RD dengan alasan untuk dibawakan oleh RD, sedangkan tersangka MJB meminta sepeda motor korban dengan alasan mau membonceng korban  dan mengantarkan ke rumah temannya yang memesan pemanas air tersebut. pada saat setelah korban menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka MJB,  kemudian tersangka MJB pergi dengan mengendarai sepeda motor korban, sedangka tersangka RD membawa alat pemanas air yang dipesan.

sedangkan kronolgis penangkapan lanjut Sigit,  pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, korban memberikan informasi  bahwa ada orang yang memesan pemanas air dengan pengiriman lokasi di desa  Parseh kecamatan socah kabupaten Bangkalan. karena korban merasa curiga bahwa orang tersebut adalah orang yang sama yang telah membawa sepeda motor korban, sehingga korban memberikan informasi kepda petugas, kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pengirim barang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan, pada saat diamankan tersangka diketahui membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas hingga dilumpuhkan  

Ditambahkan dia, dalam kasus ini polisi mengamankan  barang bukti antara lain; STNK dan baju terkait water heater transaksi  tanggal 29 mei 2021, sarung bukti pembelian transaksi  tanggal 9 Mei 2021. “Tersangka ditangkap pada tanggal 31 Mei 2021 pukul 17.30 Wib dengan membawa sajam digunakan untuk melawan petugas. tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan ada UU darurat no 12 tahun 1951 karna membawa sajam saat ditangkap dan melakukan perlawanan,” pungkasnya. (min/shb)