HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Satpol PP Bangkalan Berkeinginan Bikin Perda Seperti Perda Pemkot Surabaya  Yang Saat Ini Menghebohkan

Kepala Badan Satpol PP Bangkalan, Irman Gunadi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Untuk keamanan Lingkungan, Satpol PP kabupaten Bangkalan menginginkan adanya Perda seperti Perda Pemkot surabaya yang menghebohkan masyarakat. dimana dalam Perda Pemkot Surabaya no 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, ada item  yang menyatakan bahwa warga luar kota Surabaya yang tidak membawa identitas diri bisa didenda Rp 500 ribu. “Jika pemkab Bangkalan juga membuat perda yang sama, pasti sangat menguntungkan bagi kami dan juga masyarakat bangkalan,” kata Kepala Badan Satpol PP Bangkalan, Irman Gunadi, Rabu (27/11/2019)

Dikatakan dia, jika Perda pemkot Surabaya itu diterapkan di kabupaten Bangkalan sangat bagus.”Perda pemkot Surabaya itu apabila diterapkan pada masyarakat Bangkalan sangat bagus, dan jika pemkab Bangkalan akan membuat peraturan seperti itu (Perda Pemkot Surabaya Red). kami sangat menyetujui dan kami sebagai penegak Perda pasti akan melaksanakan perda itu, sebab  perda itu untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan,” jelasnya Gun panggilan akrabnya Irman Gunadi..

Dijelaskan Gun, setelah mendengar adanya perda pemkot Surabaya itu, pihaknya ingin membuat peraturan daerah seperti perda pemkot surabaya itu. “Saat kami mendengar berita perda pemkot Surabaya itu kami langsung menghubungi dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Bangkalan. akan tetapi dari pihaknya (Disdukcapil) menyepelekan dan bilang kapan-kapan saja,” terangya..

Kepala Badan Satpol PP Bangkalan ini mengharapkan pemkab bangkalan mengijinkan untuk membuat rancangan peraturan seperti perda yang diterapkan di pemkot surabaya itu “Kami berharap semoga ada izin dari atasan dalam hal ini Pak Bupati agar kami bisa melakukan hal yang serupa seperti pemkot Surabaya demi keamanan lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (ver/shb).