HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Sedang Asyik Nyabu Di Gardu Areal Tambak, Warga Tanah Merah Digelandang Polisi

tersangka sabu

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– nasib apes menimpa SH (41)  warga  Dusun. Bungur, Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten. Bangkalan. Dia tangkap Unit Reskrim Polsek Kwanyar bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan saat sedang asyik nyabu di disebuah gardu areal Tambak Kampung. Tenggengan, Desa  Batah Barat, Kecamatan  Kwanyar, Kabupaten  Bangkalan, Jum,at (4/5/2018)

Informasi dari Bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Jumat 04 Mei 2018 sekitar pukul 17.15 Wib, Unit Reskrim Polsek Kwanyar bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan tengah melakukan penyelidikan kasus curanmor di wilayah hukum :Polsek Kwanyar. namun disebuah gardu areal Tambak Kampung. Tenggengan, Desa  Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, polisi menemukan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pada saat  akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri,  namun berkat kesigapan aparat, tersangka berhasil ditangkap. kemudian tersangka dan barang bukti  di bawa ke Polsek Kwanyar untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Bidaruddin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukit sudah kita amanakan untuk proses penyidikan,” jelas Budaruudin, Sabtu (5/5/2018).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisi sabu,  3 buah sendok takar sabu terbuat dari sedotan,1 buah alumunium foil, 1 alat bong lengkap pipet diduga berisi sisa sabu dan  3 buah pipet kaca. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bida Panggilan akrabnya Kasubag Humas Polres Bnagkalan itu. (hib/shb).