HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Setelah Rumahnya Di Eksekusi Pengadilan, Pekerja Mebel Itu Harus Tidur Di Kantor Kelurahan Pangeranan Bangkalan

eksekusi rumah

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Mohammad Royal (50) warga desa Batonaong kecamatan Arosbaya yang menempati rumah sengketa milik H Ali Markuat  di kelurahan Pangeranan kecamatan kota kabupaten Bangkalan harus tinggal di kantor Kelurahan Pangeranan setelah Rumah yang ditempati di eksekusi oleh petugas dari Pengadilan negeri Bangkalan. Mohammad Royal yang sehari harinya bekerja di Mebel ini tidak bisa berbuat apa apa ketika aparat kepolisian dari polres bangkalan mengeluarkan barang barang dari rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun. Rumah yang ditempati Mohammad Royal itu harus dikosongkan setelah ada putusan dari Pengadilan yang menyatakan Pengugat Nur dan Tun menang atas gugatan atas sengketa lahan dan bangunan.

Sulaiman salah seorang dari keluarga tergugat H Ali Markuat mengatakam meskipun rumah milik H Ali Markuat yang ditempati oleh Mohammad Royal itu telah di eksekusi, namun pihaknya tetap akan berupaya untuk memperoleh hak atas tanah dan rumah tersebut. “Kami mempunyai sertifikat asli dan kami juga mempunyai akte jual beli rumah ini,” kata Sulaiman disela-sela pelaksanaan eksekusi tanah, Kamis (18/1/2018).

Sulaiman merasa heran, kenapa pengungat bisa menag atas perkara ini, sebab selama prersidangan pengugat tidak pernah hadir. “Saya heran kenapa bisa menang, padahal setiap sidang para pengungat ini tidak pernah datang,” terang sulaiman.

Hal senada diungkapkan oleh Siti Romlah putri dari Hasan Guno Kusumo yang merupakan pemilik rumah yang dijual ke H Ali Markuat menjelaskan, rumah yang diekskusi itu adalah milik ayahnya yang dijual kepada H Ali Markuat. “Yang menguguat Nur dan Tun ini bukan hli waris dari pemilik tanah, tapi dia merupakan keponakan dari isterinya ahli waris yaitu almarhum Yusuf karena Yusuf ini tidfak mempuai anak,” kata Romlah.

Romlah berjanji akan terus membantu tergugat ahli waris  H Ali Markuat yang tberhak atas rumah dan tanah yang telah di eksekusi itersebut. “Ahli waris dari H Ali Markuat ini membeli rumah dan tanah ini kepada orang tua saya, jadi saya sebagai ahli waris akan memberikan kesaksian jika pada saat membeli ada sertifikat dan akte jual belinya,” tutur Romlah.

Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan, Ismail, SH mengaku, pihaknya hanya melaksanakan tugas. “Kami hanya melaksanakan putusan pengadilan, kalau ada dari pihak yang kalah tidak puas atas putusan pengadilan itu sudah hal yang biasa,” pungkas Ismail.(hib/shb)