HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sidang Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pamekasan

Sidang Paripurna LKPJ Bupati

 

Pamekasan,maduranewsmedia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menggelar sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2016..

Wakil ketua DPRD Pamekasan, Imam Khosairi menjelaskan, sidang itu untuk mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

“Dalam rapat LKPJ itu dewan tidak punya hak untuk menolak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya usai memimpin rapat. Rabu (12/4/2017)

Dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, bupati diwajibkan menyampaikan LKPJ, harus masuk paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kalau laporan LKPJ bupati masuk, DPRD mengatur jadwal untuk dibahas, pembahasan dimulai dari rapat paripurna penyampaian LKPJ, ya seperti hari ini,” terang Imam.

Setelah itu, lanjut Imam, dibahas di tingkat internal Komisi, Fraksi, setelah itu akan diparipurnakan kembali, dengan paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap LKPJ. “Setelah tahapan itu dilakukan maka kembali digelar paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi,” urainya.

Setelah jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi diparipurnakan, maka digelar rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan fraksi-fraksi, yaitu merumuskan rekomendasi kepada bupati untuk perbaikan pelaksanaan pemerintahan kedepan.

“Terakhir yaitu paripurna istimewa pembacaan sekaligus penyampaian rekomendasi kepada bupati tentang perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun selanjutnya,” pungkas Imam Khosairi. (adv/rhm)