HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sikapi Kekerasan Seksual, Kohati Cabang Bangkalan Ngeluruk Kantor DPRD

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, H Nur Hasan saat menerima Aktivis Kohati Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sekitar 30 orang aktivis korp HMI Wati (Kohati) cabang Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Bangkalan. Kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat itu untuk mendesak agar DPRD bangkalan mendukung dan segera membahas aturan mengenai penghapusan kekerasan seksual. “Banyak korban kekerasan seksual memilih diam dan tidak menutut keadilan dikarenakan hukum yang tidak berpihak terhadap korban,” teriak Korlap aksi, Siti Ainatul Khusnah saat orasi di kantor DPRD bangkalan, Senin (09/03/2020).

Dikatakan dia, lemahnya payung hukum ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahunnya. “Makanya dalam rangka memperingati  Hari Perempuan internasional ini kami Kohati Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD bangkalan,” terangnya.

Tuntutan Kohati bangkalan antara lain; Meminta DPRD Bangkalan untuk mendukung segera dibahas dan disyahkan aturan mengenai penghapusan kekerasan seksual, dalam hal ini akan disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk surat dan bentuk pembuatan banner pernyataan sikap yang dipasang didepan kantor DPRD bangkalan dan di pertigaan lampu merah Polres Bangkalan,

Selain itu kata Siti Ainatul Khusnah, Kohati Bangkalan juga meminta DPRD kabupaten Bangkalan untuk mengambil sikap tegas dalam pemenuhan hak hak normatif tenaga kerja perempuan di kabupaten Bangkalan sepert hak cuti melahirkan, hak cuti mestruasi, hak mendapat upah  sesuai dengan upah minimum Regional (UMR) yang ditetapkan dalam bentuk memanggil dinas ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi terhadap pengusaha dalam pemenuhan hak karyawannya.

Kohati Bangkalan meminta agar DPRD Kabupaten bangkalan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Bangkalan untuk membuat peraturan daerah bagi instansi /perusahaan/tempat kerja, agar memenuhi hak hak normatif sesuai undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Dihadapan para pengunjuk rasa, Ketua Komisi D DPRD bangkalan, H Nur Hasan mengatakan, bahwa sikap DPRD bangkalan sama seperti sikap Kohati. “Kami sepakat bahwa sikap kami sama mengecam terhadap kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan ini tidak boleh diabaikan, pelaku kekerasan terhadap perempuan harus mendapatkan sanksi yang besar, dan hal ini tidak hanya menjadi hal yang penting dalam prolegnas dan prolegda tetapi harus ditindaklanjuti,” jelas Nur Hasan..

Dijelaskan Nur Hasan, saat ini pihaknyatengah membahas raperda perlindungan terhadap anak. “Kebetulan pada hari ini kami dalam finalisasi pembahasan Perda penyelenggaran perlindungan anak, yang didalamnya terdapat kekerasan dan pengabaian terhadap hak hak anak, ini juga seperti aspirasi yang adik adik mahasiswa sampaikan,” tuturnya.

Ditambahkan Nur Hasan, dalam hal kekerasan seksual ini DPRD bangkalan tidak hanya lips servics saja. “Kami tidak hanya siap secara lisan terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan ini, tetapi kami siap membubuhkan tanda tangan untuk mendukung, termasuk kami telah memeritahkan kepada bapak Sekwan untuk memasang banner sebagai bentuk dukungan kami terhadap aspirasi adik adik mahasiswa,” pungkasnya. (hib/shb)