HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Simpan Sabu Dibungkus Rokok, Warga Desa Pangpong Labang Diborgol

 

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pemuda yang ketangkap basah menyimpan narkoba jenis Sabu di bungkus rokok Mild. Pemuda yang ditangkap itu adalah  Abd. Rosid (29) warga  dusun  Gendin desa  Pangpong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan. Dia ditangkap Di pinggir Jalan Raya desa  Sendang Dejeh Kecamatan Labang Kabupaten  Bangkalan, Senin (11/03/ 2019) Sekitar pukul 13.00 Wib .

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, siang itu jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat jika ada orang yang akan transaksi sabu. Setelah menerima laporan itu petugas langsung menuju TKP seperti yang diinformasikan oleh masyarakat.

Pada saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti  anata lain; 1  buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan  1  buah bungkus rokok Sampoerna Mild. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi  melalui Kasat narkoba Polres Bangkalan,  AKP Puguh Suatmojo, S.H. membenarkan telah terjadi penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)