HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Simpan Sabu, Warga Desa Bancang Tragah Digelandang Polisi

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia,com– Narkitika jenis Sabu sudah merambah ke kamloun-kampung dan desa di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kamis (28/02/2019) jajaran unit Reskrim polsek Tragah menangkap Handem (37) warga dusun. Bancang Laok,desa  Bancang Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan. Dia ditangkap karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di teras rumahnya selitar pukul 16.00 wib.

Informasi yang dihimopu dari bagian humas Polres bangkalan menyebutkan, jajaran unit Reskrim polsek Tragah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di dusun Bancang ada orang sering mengkonsumsi sabu, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat seperti laporan masyarakat itu.

Begitu tiba disebuahnrumah seperti yang diinfokan masyarakat,petugas menemukan seseorang yang mencurigakan, kemudian petugas menggeledah badan dan ;petugas menemukan sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil. Petugas kemudian membawa tersangka ke Polsek Tragah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tersangka akan dijeratb dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Wiji Santoso.(hib/shb)