HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Soal Reklamasi, Nama Bupati Merasa Namanya Dicatut

Bupati Pamekasan H Achmad Syafii
Bupati Pamekasan H Achmad Syafii

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Isu mengenai keterlibatan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii berkenaan dengan izin reklamasi di sepanjang pesisir pantai selatan Pamekasan cukup direspon. Orang nomor satu di wilayah dengan slogan bumi gerbang salam ini, merasa namanya dicatut menerima upti dari warga pesisir. Sebab untuk urusan izin reklamasi pesisir tidak ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah daerah (Pemda).

Segala prosedur atau ketentuan perizinan tentang reklamasi itu bergantung pada hasil keputusan pemerintah Provinsi (Pemprov). Daerah hanya mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya jika memang tidak sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku tentu harus segera ditertibkan. Sebab aturan terang perizinan reklamasi berada di tangan Provinsi.

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan, seharusnya Pemprov harus bijaksana dalam mengambil langkah. Terutama berkenaan dengan hutan lindung. Meski demikian, pihaknya memaklumi belum adanya ketegasan dari Pemprov tentang reklamasi di pesisir wilayah Pamekasan. Sebab sebagian pesisir sudah berbentuk berbagai macam bangunan.

”Nama saya juga sempat dibawa-bawa di media, dengan istilah, bagaimana tidak mendapatkan izin wong bupati saja makan disini (rumah makan pesisir pantai selatan red), ibu Bupati ulang tahun disini. Saya bilang apa urusannya dengan izin ini. Saya makan disana juga diajak teman kok. Gak tau urusannya,” papar Achmad Syafii, Kamis (30/6/2016).

Dia menegaskan reklamasi di wilayah pesisir Pamekasan memang sempat menjadi polemik di lapangan. Atas dasar itulah, Syafii sapaan akrabnya mendesak aparat agar kondisi itu segera ditindaklanjuti, dengan berkoordinasi ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). Jika memang tidak didukung oleh dokumen-dokumen perizinan dari Provinsi makan harus menentukan langkah tegas. ”Intinya kami akan tetap prosedural. Jelas kami mengikuti aturan saja jika memang tidak sesuai dengan syarat dan aturan tentu harus ditertibkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seki (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Pamekasan Herman Nurcahya mengakui, masih terdapat puluhan sertifikat tanah di sepanjang pesisir selatan Pamekasan. Namun pihaknya belum mendata secara detail jumlah sertifikat dan pemiliknya itu. Namun dari permasalahan yang muncul, terdapat lebih dari satu SHM. “Saya belum tahu pasti tapi kemungkinannya sangat banyak (sertifikat tanah di bibir pantai), karena kami belum mendata secara rinci,” ungkap Herman.

Namun diperkirakan, penerbitan sertifikat tanah tersebut terjadi jauh hari sebelum ditetapkannya aturan tentang larangan reklamasi tanpa izin. Pihaknya juga belum membuka file-file lama mengenai dasar penerbitan sejumlah SHM di sepanjang bibir pantai wilayah selatan Pamekasan.

Sehingga sertifikat yang kini telah dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, sudah sangat kuat secara hukum. Sebab dasar permohonan atau yuridis formalnya telah terpenuhi. Namun, katanya, bukan berarti praktik reklamasi bisa dibenarkan karena tanahnya bersertifikat tapi harus tetap melengkapi seluru izin. (rhm/shb)