HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Soal THR, Disperinaker Bangkalan Terkesan Tak Pedulikan Nasib Buruh

buruh, ilustrasi

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Menjelang datangnya hari raya idul futri, sejumlah perusahaan yang ada di bangkalan memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Didalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan  nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan, menegaskan bahwa, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerjanya. Maka tidak ada alasan perusahaan dibangakalan tidak memberikan THR kepada karyawannya.

Kendati demikian, disinyalir masih ada perusahaan nakal di kabupaten bangkalan yang tidak memberikan THR,  pasalnya pengawasan terhadap perusahaan nakal dari pemerintah kabupaten dengan sebutan kota dzikir dan solawat ini masih lemah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) kabupaten Bangkalan, Aminah Rachmawati, ketka dikonfirmasi mengakui, bahwa instansinya masih belum melakukan tindakan apapun terkait Tunjangan hari raya, meski begitu, dirinya berjanji akan segera melakukan himbauan kepada semua perusahaan dibangkalan agar memberikan THR. “Iya kami akan berikan himbauan secepatnya mas,” kata Anik panggilan akrabnya, Jum’at (09/06/2017)

Saat di singgung sanksi yang akan berikan kepada perusahaan yang tidak berikan THR, Aminah Rachmawati, terkesan melindungi perusahaan nakal, karena dirinya hanya menjawab pembayaran THR sesuai kemampuan perusahaan. “Kalau perusahaannya tidak mampu berikan THR, ya mau gimana”, Kelitnya

Sekedar diketahui, sebelumnya, Mentri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dzakiri mengatakan,  THR sudah harus di berikan H-7 lebaran. (jpr/shb)