HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Sungguh Bejat Kelakukan Pemuda Warga Desa Ba’engas ini. Rekaman Video  Pemerkosaan Dengan Mantan Pacarnya Disebar

ilustrasi

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sungguh bejat kelakukan Sali (27) warga dusun. Kolpoh, desa Ba’engas, Kecamatan. Labang, Kabupaten Bangkalan, pria ini memperkosa mantan pacarnya, kemudian secara diam-diam direkamnya perkosaa itu, kemudian video rekaman pemerkosaan itu dijadikan senjata untuk menikmati tubuh mantan pacarnya, sebut saja Mawar (18) warga desa Ba’engas kecamatan Labang berkali-kali, akibat perbuatan bejatnya itu, kini Sali harus meringkuk ditahanan Mapolsek Sukolilo.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkalan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada bulan Januari 2019, pada waktu itu tersangka meminta Bunga yang mantan pacarnya itu datang ke rumahnya. Begitu tiba di rumah tersangka, Bunga disuruh masuk ke dalam dapurnya. Suasana rumah yang sepi, membuat tersangka bertindak nekat dengan cara menyeret tangan korban dan memaksa mantan pacarnya melakukan hubungan suami isteri.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam pemerkosaan itu dengan HP miliknya. Hasil rekaman vedio pemerkosaan itu dengan tersangka dijadikan senjata untuk minta jatah kepada mantan pacarnya itu. Karena berselang dua hari dari kasus pemerkosaan itu, tersangka dengan mengancam akan menyebarkan vedio atau foto persetubuhannyan itu, kembali meminta jatah untuk menikmati tubuh mantan pacarnya itu, dan lag-lagi persetubuhan yang kedua kalinya  itu rekam oleh tersangka, tanpa sepengetahuan korban.

Nikmatnya tubuh bunga mantan pacarnya itu, nampaknya membuat tersangka ketagihan, dua hari berselang dari persetubuhan yang kedua, tersangka kembali meminta jatah kepada mantan pacarnya itu, dan pada Hari selasa (22/01/2019), foto atau vedio rekaman persetubuhan dengan mantan pacarnya itu dim kirim kepada kakanya Korban dan dijadikan stataus di Whats up (WA)  dan Facebook (FB)

Akhirnya pada hari Selasa (22/01/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, jajaran unit reskrim Polsek Sukolilo mengamankan tersangka Sali di rumahnya. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukolilo untuk proses penyedikan lebih lanjut.

Kopolres Bangkalan,AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasusbag humas, AKP Wiji Santoso membenarkan telah diamankan tersangka Sali warga dusun. Kolpoh, desa Ba’engas, Kecamatan. Labang. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 45 Jo 27 UU No 19 thn 2016 perubahan atas UU No. 11 thn 2008 ttg ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU No. 44 thn 2008 ttg pornografi dan pasal 285 KUHP,” pungkas Wiji Santoso. (hib/shb)