HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tak Ada Anggaran Dinsosnakertrans Pamekasan Kesulitan Lakukan MoU Dengan Kota Batam

kantor Dinsosnakertrasn
kantor Dinsosnakertrasn

Pamekasan, Maduranewsmedia.com-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten  Pamekasan, mengaku sulit untuk bisa melakukan Memorandum of understanding  (MoU) atau kesepakatan dengan Kota Batam, dalam menekan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Pamekasan.

Kesulitannya itu disebabkan karena untuk membuat kesepakatan itu perlu melakukan pertemuan, sehingga butuh anggaran kunjungan ke Kota Batam. Pernyataan Disosnakertrans ini diungkapkan menyusul adanya permintaan DPRD Pamekasan, agar melakukan kerjasama dengan kota Batam, dalam menekan TKI ilegal asal Pamekasan.

Kepala Bidang Penempatan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja (Pentalatas) Dinsosnakertrans Pamekasan, Supardi mengatakan keinginan para wakil rakyat itu sangat baik, biar warga Pamekasan yang akan bekerja diluar negeri mengunakan jalur resmi.

Dikatakan Supardi, jika MoU itu sangat dianggap perlu, maka pihaknya masih akan mengajukan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2016 nanti. sebab, kegiatan itu butuh dana untuk sejumlah pejabat yang akan menandatangani kesepakatan bersama dengan Kota Batam. “Jadi, kami tidak bisa serta merta dalam melakukan Kerjasama dalam penanganan TKI ilegal seperti yang diharapkan anggota DPRD. Kalau MoU ini sangat dianggap penting untuk menekan jumlah TKI ilegal, kami akan ajukan anggarannya nanti. kami mohon kepada DPRD untuk membatu dalam hal anggaran ini,” jelasnya.

Sebenarnya kata Supardi, penanganan terhadap calon TKI yang tertangkap di perbatasan merupakan tugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sebab, calon TKI yang tertangkap tidak bisa langsung dipulangkan ke daerahnya.

Secara prosedur, lanjutnya, calon TKI itu masih diberikan bimbingan dan pembinaan oleh pemerintah pusat, setelah itu baru dipulangkan ke daerah melalui pemerintah provinsi. Baru kemudian diserahkan kepada Dinsoskanertran di daerah. “Jadi, kalau misalnya ada calon TKI ilegal asal Pamekasan, yang tertangkap di Batam, seperti kasus beberapa waktu lalu. tidak diperkenankan kami langsung menjemputnya, karena mereka masih di karantina dengan diberikan pembinaan. Terus buat apa MoU, karena di daerah itu harus ikuti prosedur pusat,” ungkapnya.

sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Apik mengatakan pihaknya meminta Dinsosnakertrasn Pamekasan, melakukan kerja sama dengan kota Batam, untuk mengantisipasi peningkatan  jumlah TKI ilegal asal Pamekasan, seperti halnya yang dilakukan Kota Surabaya.

Keinginan itu menyusul adanya 30 lebih calon TKI asal Pamekasan yang tertangkap di Batam. Sementara, pihak kota Batam, kebingungan untuk berkoordinasi dengan pemerintah asal para calon TKI itu, untuk proses pemulangan pera calon TKI tersebut. “Makanya, kami minta pemkab Pamekasan, harus melakukan MoU dengan Kota Batam, untuk memanimalisir warga Pamekasan, menjadi TKI ilegal. Karena kalau sudah ada kerja sama, ada warga Pamekasan yang bermasalah disana. Minimal, pemerintah Batam bisa berkomunikasi langsung dengan pemkab Pamekasan,” Pungkas Apik. (rhm/shb)