HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tak Ada Investor Masuk, Kawasan Res Area Suramadu Masih “Perawan”

Kepala KP2T Bangkalan, Rizal Morris
Kepala KP2T Bangkalan, Rizal Morris

Bangkalan,Maduranewsmedia.com– Kran kemudahan perijinan di kabupaten bangkalan sudah dibuka namun hingga di penghujung tahun 2015 ini belum ada investor yang masuk ke kabupaten Bangkalan. Dan sampai saat ini kawasan res arae Surmadau masih “perawan” “Kami sudah berkomitmenuntuk mempermudah perijinan, rata-rata para investor masih penjajakna untuk berinvetasi di sini (bangkalan red),” kata Kepala kantor Pelayanan Perijinan terpadu Bangkalan, Rizal Morris, Minggu (27/12/2015).

Apalagi kata Rizal Morris, Gubernur Jawa Timur dalam Peraturan Gubernur No 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skal regional telah mewajibkan para investor mengantongi ijin Pemanfaatan Ruang (IPR).”Jadi dengan adanya Pergub itu menjadi pertimbangan para investor yang mau masuk ke kabupaten Bangkalan,” jelasnya.

Lebih lanjut Rizal Morris menjelaskan, setelah keluarnya Pergub No 80 tahun 2014 ini, dalam masalah memberikan perijinan bagi investor, pemerintah kabupaten hanya memberikan rekomendasi melalui Satuan Perangkat kerja yang berwenang. “Untyuk perijinan yang berskala besar, kami KP2T ini sifatnya hanya merekomendasikan saja, namun untuk perijinan yang berskala kecil masih tetap ada di kami,” katanya.

Olh sebab itu kata Rizal Morris, untuk SIUP kecil pihaknya tetap berkomitmen untuk mempermudah masyarakat didalam mengurus perijinan-perijinan itu. “Kami tetap akan berupaya meningkatkan pelayanan perijinan kepada masyarakat, sementara untuk perijinan skala besar sudah bukan wewenang kami apalagi perijinan pertambangan sudah dihandel oleh pemerintah propinsi,” tuturnya.

Khusus untuk di kawasan res area Suramadu imbuh Rizal Morris, didalam memberikan rekomendasi perijinan, pihkanya masih akan tetap mengacu kepada Pergub No 80 tahun 2014 itu. “Dalam pergub itu telah dijelaskan bahwa kawasan kaki jembatan Suramadu di kota Surabaya dan kabupaten bangkalan yang meliputi kawasan tertentu/fair ground, interchange jalan akses dan/atau rencana reklamasi pantai, perijinannya  menjadi wewenang pak Gubernur,” pungkasnya.(hib/shb)