HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tak Kantongi Ijin, Aksi ARAK Di Kantor PU Cikatarung Dibubarkan

massa ARAK saat dibubarkan
massa ARAK saat dibubarkan

Pamekasan, maduranewsmidia.com – Puluhan pemuda Yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) di Jalan Trunojoyo Pamekasan. Para pengunjuk rasa ini  ingin menyampaikan bahwa di kantor Cikatarung diduga ada punggli  terkait proyek. Namun aksi ARAK tersebut di bubarkan paksa oleh Polisi Polisi membubrkan aksi tersebut, karena aksi yang dilakukan ARAK tersebut tidak mengantongi ijin dari pihak Kepolisian Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha melalui Kabag Ops Polres Pamekasan Kompol Sarpan menjelaskan. Pembubaran aksi ini dilakukan karena tidak ada ijin ke polres untuk menggelar aksi. tindakan yang dilakukan ini sudah merupakan tugas dan kewenangannya  sebagai institusi Kepolisian.

Sarpan mempersilahkan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, dan itu hak semua warga. “Namun, tidak boleh melupakan aturan yang berlaku di negara kita ini,” kata sarpan Rabu (13/4/2016).

Sarpan menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran paksa terhadap peserta aksi ini , bukan berarti ingin menghalangi niat baik masyarakat Pamekasan untuk menyampaikan pendapat, akan tetapi harus melalui prosedur yang benar.   “Berhubung setiap ada kegiatan apalagi menyangkut orang banyak maka  kami bisa menyiapkan personel untuk mengamankan jalannya aksi. Bahkan kami kuatir pada saat aksi malah terjadi anarkisme dan hal-hal yang tidak di inginkan, makanya kami mengharap kepada seluruh kelompok kelompok yang mau menyampaikan aspirasi kepada siapun kami minta untuk melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu,” jelas Sarpan.

Darai Pantauan di lapangan, setelah tidak puas karena aksinya di bubarkan oleh petugas kepolisian para peserta aksi langsung  mendatangi kantor kejaksaan Pamekasan untuk melaporkan temuan di lapangan.(rhm/shb)